AdvetorialDaerahEkonomiUtama

PT. BTIIG Sudah Miliki Izin Lengkap dan Akan Realisasi Investasi Senilai Rp. 200 Triliun

Ilong (detaknews.id) – Palu – PT Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) yang merupakan pengelola Kawasan Industri Pengolahan Bijih Nikel berlokasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kini telah melengkapi beberapa izin yang dibutuhkan untuk operasional perusahaan di kawasan itu.

“Alhamdulilah beberapa dokumen dan izin untuk keperluan operasional kawasan PT BTIIG seperti masterplan, feasibility, persetujuan lingkungan, penetapan izin lokasi (inlok) atau KKPR sudah keluar,” ujar Person In Chas PT BTIIG, Irwan Wijaya kepada sejumlah wartawan di Palu Senin (01/07/2024).

Dikatakan, dari sisi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Diakui oleh Irwan bahwa persetujuan lingkungan melalui DELH seluas 143 hektar dan menunggu proses Amdal untuk keseluruhan luas kawasan industri menjadi 5.761 hektar sesuai KKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN, dari permohonan seluas 7.187 hektar berdasarkan rekomendasi RTRW Pemkab Morowali No:650/39/Rek-RTRW/DPUPRD/VI/2022.

Selanjutnya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga sudah terbit dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yakni PKKPRL Nomor 18082310517200006 terbit pada Agustus 2023 dengan luas PKKPRL 179.03 Ha.

“Kedepan rencana investasi akan ditingkatkan dari rencana semula Rp.94 trilyun menjadi Rp. 200 triliun,” jelas Irwan Wijaya.

Selain memaparkan rencana investasi dan operasional PT BTIIG, Irwan Wijaya juga menanggapi beberapa tudingan yang disampaikan Walhi Sulteng yang menyebut bahwa pihak BTIIG melakukan perampasan lahan milik warga.

Irwan Wijaya menegaskan bahwa pihak BTIIG memperolehnya lahan dengan cara yang sah melalui perjanjian jual beli dengan masyarakat, sehingga tidak benar PT. BTIIG melakukan perampasan lahan secara brutal seperti disebutkan Walhi Sulteng.

“Memang diakui bahwa proses pembebasan lahan melalui beberapa tahapan, karena untuk memverifikasi kepemilikan dan menghindari adanya kesalahan bayar. Terkait pernyataan Walhi Sulteng yang mengatakan PT. BTIIG atau Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park tidak ada Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan izin lingkungan juga tidak benar karena faktanya PT. BTIIG telah mengantongi IUKI dan telah dilakukan verifikasi lapangan oleh  Kemenperin, termasuk sudah terbit izin lingkungan melalui DELH,” tandasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *