Tersangka Kasus Korupsi TTG DB Lubis Tidak Ditahan, Ini Alasannya!!
Ilong (detaknews.id) – Donggala – Penyidik Polda Sulwesi tengah Kamis kemarin menyerahkan tersangka kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) DB Lubis ke JPU kejari Donggala (tahap II), selain penyerahan tersangka, penyidik Polda menyerahkan barang bukti.
“Korupsi TTG merugikan keuangan negara 1,8 M, penyidik polda telah tetapkan dua tersangka, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain, hari ini kamis DB Lubis tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis dimungkinkan langsung ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokumen administrasi salah satunya kesehatan” kata Kejari Donggala Fahri kepada Watawan kamis Sore kemarin dikantronya.
“Kemudian kami undang dokter Kabelota lakukan pemeriksaan singkat, hasilnya dokter rekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena penyakit jantung, mendengar keterangan dokter tersebut kami tidak puas, DB Lubis kami bawa ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya lagi.
Kemudian lanjut Fahri berdasarkan hasil pemeriksaan di RS kabelota yang dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024 DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gred II.
“Yang periksa di RS KAbeota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gred II, sedangkan syarat penahanan harus dengan keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulkan penahanan rumah, selama tahanan rumah DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah” tuturnya.
“Dalam berita acara penahanan rumah DB Lubis wajib melapor 3x sehari sarana video call dan bagi lokasi, karena status tahanan rumah, penahanan rumah selama 20 hari kedepan,” tambahnya.
Ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjawab lebih cepat lebih bagus tak ada penambahan waktu penahanan.
“pelimpahan ke pengadilan kami sudah kordiansi dan komitemen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidk terlalu lama,muda-muafdahan tidak ada perpanjangna waktu langgsung dilimpahkan”tutupnya, (anc).***
Ditambahkan pihak JPU Kejari Donggala bukan gagal menahan DB Lubis, karena menurtunya kalau gagal berarti ada intervensi.
” ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahhan, karena orang ditahan harus sehat”tutupnya,