DaerahProyekUtama

Proyek Multi Years Penanggulangan Banjir Dan Sedimentasi Tondo -Duyu Sulteng Tuai Sorotan Tajam : PT SMS Disoroti pakar Pemerhati K3

Nelwan (detaknews.id) – Palu – Desas-desus Proyek penanggulangan bencana banjir digarap PT. Selaras Mandiri Sejahtera (SMS) atau proyek Flood And Sediment Disaster Countermeasure In Relocation Areas In Todo, Duyu, diduga abay terhadap aturan kerja hingga dikeluhkan sejumlah karyawan proyek, dan tak semua pekerja difasiltasi APD apa lagi standar K3

Output pekerjaan proyek multi years penangulangan banjir dan sedimentasi di aeral Kelurahan Tondo dan Kelurahan Duyu Kota Palu Sulawesi Tengah diduga melanggar aturan kerja dan tak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku.

Betapa tidak, sejumlah karyawan pekerja proyek tersebut, diduga masih ada yang tidak difasilitasi safety sebagaimana mestinya atau stadar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), bahkan terlihat banyak pekerja tak menggunakan (wearpack) baju safety lapangan atau Alat pelindung diri (APD) yang layak.

Proyek multi years penanggulangan bencana banjir (sedimentasi) garapan PT. SMS itu disokong sumber Dana Loan Japanes International Coorporation Agency (JICA) melalui Kementrian PUPR leding sektor Balai Sungai Wilayah Sulawsi (BWSS) III Palu Sulawesi Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 73,350 milyar.

Pantauan group deadline-news.com, detaknews.id, deadlinenews.co, morowapos.co, dan media Rotari.id proyek penanggulangan bencana banjir dan sedimentasi di daerah relokasi Tondo Duyu (Flood and Sediment Disaster Countermeasures in Relocation Areas in Tondo, Duyu) yang menghadapi kontrovesi setelah terungkap bahwa pekerja tidak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai risiko yang dihadapi oleh para pekerja serta potensi dampak terhadap keselamatan mereka.

Isu kontradiktif yang bergulir mengenai pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait proyek rehab rekon penanggulangan bencana banjir dan sedimentasi relokasi Tondo, Duyu menimbulkan tandatanya dan dugaan spekulatif beragam dikalangan masyrakat dan juga para pemerhati K3 di Sulawesi Tengah

Proyek penanggulangan banjir dan sediementasi itu digeber oleh salah satu korporasi perusahaan BUMN yakni PT. SMS yang kini menuai sorotan tanjam hingga memicu tanggapan miring (negatif) dari berbagai kalangan pemerhati K3.

Menyoroti hal tersebut, para pemerhati K3 sontak memebrikan tanggapan beragam terkait pihak penyedia jasa yang terkesan abay perihal standar K3 sehingga produksifitas dan volume-up (peninggkatan) serta secara subtantif mengait material maupun imaterial dalam pengololaan proyek tersebut menimbulakan kekhawatiran yang cukup serius

Dalam hal ini adalah menyangkut tata kelolah proyek yang dinilai pasif (in budget use) serta preferensi dalam mereduksi emergensi atau safety keselamatan para pekerja yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek multi years itu, diduga menyalahi aturan tidak sesuai dengan kentetuan kerja yang berlaku.

Berikut bunyi Permenaker No 11 Tahun 2023
Untuk melindungi pekerja/buruh yang berada di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menciptakan tempat kerja yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di ruang

Menurut UU No 13 Tahun 2013 tentang K3 Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.

Diketahui bahwa sumber anggaran yang diglontorkan oleh penyelnggara untuk memfasiltasi pengololaan proyek penanggulangan banjir dan sedimentasi yang digarap oleh Penyedia jasa PT. SMS itu didanai atas pinjaman uang luar neger (PULN) Loan JICA (Japan International Cooperation Agency) dengan nilai kontrak sebesar Rp 73.530 Milyar.

Selain itu di area kerja juga terlihat tidak dilengkapi dengan tanda-tanda peringatan yang memadai atau perlengkapan keselamatan darurat (safety). Padahal keamanan ditempat kerja seharusnya ditandai dengan berbagai tanda peringatan lainya, hal itu sangat penting dalam proyek rekonstruksi proyek besar seperti ini, dan pelanggaran terhadap standar K3 dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta masalah kesehatan bagi para pekerja.

Dikatakan Dr. Rina Pramesti salah seorang pemerhati K3 SulawesinTengah menjawab awak media menurtnya, temuan bahwa banyak pekerja proyek yang diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), dan juga mereka tidak dibekali pelatihan keselamatan yang memadai, sehingga menimbulkan keprihatinan di kalangan pemerhati K3. Rina juga menekankan betapa pentingnya penerapan standar K3 yang ketat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, serta mencegah potensi kecelakaan kerja, “imbuh Rina Prmesti.

Selain itu Rina juga menegaskan, pelanggaran standar K3 di proyek ini sangat mengkhawatirkan. Alat pelindung diri seperti helm, masker, dan pelindung telinga harus digunakan setiap saat di area kerja, terutama dalam proyek konstruksi yang berisiko tinggi. Tanpa kepatuhan terhadap standar ini, risiko kecelakaan dan masalah kesehatan akan meningkat secara signifikan.”

“ Semestinya penting pelatihan keselamatan yang rutin dan prosedur darurat yang jelas. Pekerja harus diberikan pelatihan yang komprehensif mengenai cara menghadapi situasi darurat dan potensi bahaya. Selain itu, area kerja harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai dan tanda peringatan yang jelas untuk mencegah kecelakaan,” jelasnya.

Hal senada juga paparkan pemerhati K3 lainnya, Arif Setiawan menambahkan, bahwa tanggung jawab untuk memastikan penerapan standar K3 tidak hanya terletak pada pekerja, tetapi juga pada pengelola proyek dan pihak berwenang.

“Lah sekelas PT SMS selaku pengelola proyek mestinya memperhatikan itu dan harus memastikan bahwa semua aspek K3 dipatuhi dan menyediakan lingkungan kerja yang aman. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan,” tegasnya.

Sejumlah pekerja yang coba diwawancarai mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kondisi kerja yang tidak memadai.

”Kami sebenarnya takut juga pak dengan keselamatan bekerja,apalagi beberapa hari kemarin hujan deras dan ada kiriman air dari atas yang menyebabkan banjir sampai di jalan poros tondo depannya Hino. Kalau komiu tanya pelatihan atau perlindungan yah tidak ada le.,” ujar salah seorang pekerja meminta tidak disebutkan namanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *