Kehadiran Group PT AALI Di Morut Dinilai Tak Beri Manfaat Pada Masyarakat
Ilong (deadlinews.com) – Palu – Tokoh Agama Desa Era, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara Morut Pdt. Allan Billy Graham Tongku menilai kehadiran anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AALI), PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tak banyak beri manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya penguasaan lahan yang tidak memiliki legal standing, tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan sebaliknya, hak-hak masyarakat dikebiri atas nama investasi.
“Perusahaan menikmati susu dan madu dari tanah kami, sedangkan masyarakat hirup debunya selama bertahun-tahun,” tegas Allan pada redaksi detaknews.is, Selasa (19/11) di kantin Kejati Sulteng, Palu.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan UUD No. 39 Thn 2014 tentang Perkebunan, dikuatkan dengan Putusan MK 27 Oktober 2016 dan PERMENTAN 05/2019 dan UUD, sepatutnya PT RAS diberhentikan beroperasi dan dikenakan sanksi oleh negara.
Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur Presiden Prabowo yang ingin rakyat berdaulat di atas tanahnya sendiri.
“Mendukung dan mendesak Kejati Sulteng segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT RAS entitas PT AALI,” ujar Pdt. Allan.
Sementara itu, koordinator wilayah timur Nusantara Cooruption Watch (NCW), Anwar Hakim menyebut bahwa bulan Desember mendatang, Kementerian ATR/BPN akan segera menuntaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Bahwa menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dengan tegas akan menertibkan perusahaan industri sawit yang tidak memiliki HGU dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, No 138, Thn 2015.
“Olehnya diminta kepada msyarakat Morut untuk tidak lagi bekerja sama dengan PT AALI group, yakni PT ANA, RAS, dan SJA, baik dalam bentuk kebun plasma maupun kebun inti,” ucap Anwar Hakim.
Dari informasi lain, PT AALI group di Morut diduga merambah ‘Hutan Lindung’ seluas 41,10 Ha, Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 1.237,30 Ha dan areal penggunaan lain seluas 748,98 Ha dengan total 2.027,38 Ha.
“Diduga sejak kehadirannya di tanah Sulawesi Tengah dan Barat, PT AALI group ini mencaplok ribuan hektar kawasan hutan diolah tanpa izin selama ini, dan terus dibiarkan,” kata salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan. ***