HukumKriminal

Alasan Ke Luar Negeri, Presdir PT AALI Mangkir Dari Panggilan Kejati Sulteng

Ilong (detaknews.id) – Palu – Santosa, Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (Presdir PT AALI) yang dijadwalkan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hari ini, Rabu (11/12) tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Ketidakhadiran Presdir PT AALI Tbk itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, S.H., M.H.

“Presdir PT AALI tbk atas nama Santosa yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini Rabu (11/12-2024) tidak hadir dengan alasan ada tugas ke luar negeri, ada surat konfirmasinya,” tulis Laode Abdul Sofyan menjawab media ini via pesan WhatsApp, Rabu (11/12) siang di Palu.

Adapun pemanggilan Presdir PT AALI itu yakni sebagai saksi dalam dugaan kasus pencucian uang dan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh PT Rimbunan Alam Sentosa/RAS, anak usaha PT AALI.

PT RAS diduga melakukan pencaplokan lahan dengan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV.

Mochamad Husni, Media & Public Relations Manager PT AALI memberikan keterangan terkait tidak hadirnya Santosa pada panggilan penyidik Kejati Sulteng.

“Terkait dengan surat panggilan dan jadwal pemeriksaan Bapak Santosa pada Rabu, 11 Desember 2024 sebagai saksi, kami sudah menyampaikan surat permohonan tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi karena pada saat yang sama, Bapak Santosa sedang berada di luar negeri dalam rangka urusan dinas yang sudah dijadwalkan sejak lama,” tulis Husni via pesan WhatsApp, Rabu (11/12).

Husni juga berdalih bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung Kejati Sulteng dalam menuntaskan kasus tumpang tindih/pencaplokan lahan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT AALI.

“Pada prinsipnya seperti yang kami sampaikan pada keterangan pers sebelumnya bahwa kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menuntaskan tumpang tindih lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa,” tulis Husni.

“Kami siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan demi penegakan hukum,” lanjut Husni.

Husni kemudian menegaskan bahwa ketidakhadiran Presdir PT AALI itu, bukan menghindar ataupun mempersulit jalannya proses hukum.

“Mohon dipahami, ketidakhadiran tersebut bukan berarti mangkir apalagi menghindari dan mempersulit pemeriksaan,” jelas Husni.

Terkait dugaan pencaplokan lahan oleh PT RAS tersebut, beberapa petinggi PT AALI telah diperiksa oleh Kejati Sulteng.

  1. Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom. Ia juga sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulteng.
  2. Direktur Operasional PT AALI, Arief Catur Irawan.
  3. Direktur Keuangan PT AALI, Tingning Sukowignjo. Ia juga sempat mangkir dari panggilan pertama Kejati Sulteng, kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
  4. Manager Operasional PT AALI, Veronica Lusi Herdiyanti.
  5. Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS/PT AALI. Ia diperiksa selama 12 jam pada Jumat (08/11).
  6. Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.Doni Yoga Pradana, Direktur di PT SJA.
  7. Mantan Kepala Tata Usaha/KTU PT RAS, Alexius Suryanta.

Selain dari pihak PT AALI, Tim Penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni Ryanto Wisnuardhy (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021) dan Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *