Gugatan Beramal Ke MK Dinilai Tidak Relevan
Ilong (detaknews.id) – Palu – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Dr. Naharuddin, S.H., M.H. menilai permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), nomor urut 1 dari Koalisi Beramal ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.
Menurutnya jika dicermati, terdapat 4 poin yang ‘tidak relevan’ dari isu pokok permohonan/gugatan pasangan Beramal di MK;
Pertama, soal dugaan pelanggaran terkait pelantikan yang dialamatkan ke Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Reny Lamadjido tidak relevan.
“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali. Sebab yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan Wakil Walikota (Ibu Reny), melainkan Walikota (Pak Hadianto Rasyid),” tegas mantan komisioner KPU Sulteng itu.
Kedua, soal dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan.
“Tuduhan ini juga tidak subtansial karena syarat orang memilih bukan C. Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP El,” lanjut Naharuddin.
Ketiga, secara subtansial, tinggi/rendahnya partisipasi pemilih tidak bisa diklaim sepihak merugikan paslon 01, melainkan situasi ini juga merugikan 02 dan 03.
“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan paslon nomor urut 02 dan 03,” ujar Naharuddin.
Ke-empat, kata Naharuddin, soal Surat Edaran KPU terkait pemilih DPT yang harus membawa KTP El juga tidak relevan, karena kebijakan KPU tersebut justru bertujuan untuk mencegah manipulasi / penyalahgunaan formulir C. Pemberitahuan.
Kasmudin, mantan Sekda Kabupaten Donggala menjawab media ini, Jumat (20/12) juga mengatakan bahwa hal keliru jika yang menjadi bahan gugatan adalah dugaan pelanggaran Pelantikan Pejabat Pratama yang dialamatkan ke Reny Lamadjido selaku Wakil Walikota Palu.
“Karena kebijakan mengangkat dan melantik pejabat itu adalah Walikota, bukan Wakil Walikota,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Berjenjang oleh KPU Sulteng, paslon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny Lamadjido memperoleh suara sebanyak 724.518 suara atau 45%.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Ahmad Ali -bAbdul Karim Al Jufri memperoleh 621.693 suara atau 38,6%.
Kemudian paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16,4%.
Perolehan suara ketiga pasangan calon tersebut telah sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah no. 434 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Hasil penetapan juga menunjukkan selisih sangat yang jauh antar paslon nomor urut, 1 dengan pasangan nomor urut 2, yakni sebanyak 6,4% atau 102.825 suara.*