Daerah

PT CPM Dikritik Gagal Terapkan Khaidah Good Mining Practice

Fredi (detaknews.id) – Palu – PJS Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND ) Sulawesi Tengah, Azis, merespon pernyataan Manager Government Relation and Permit PT Citra Palu Mineral (CPM), Haji Amran Amie, pada Kabar Selebes, Jumat (31/01).

Dalam pernyataannya Amran mengklaim bahwa PT CPM selalu mengutamakan kaidah good mining practice (GMP).

Pernyataan tersebut kemudian mengundang kritik dari Aziz, aktivis Sulawesi Tengah yang saat ini menjabat sebagai PJS Ketua LMND Sulteng.

Kata Azis, meskipun PT CPM menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (standar GMP), namun fakta di lapangan menunjukkan perusahaan ini tidak sepenuhnya menjalankan kaidah tersebut.

Berbagai pelanggaran terhadap standar GMP telah ditemukan, mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Apa itu good mining practice (GMP)?

Good mining practice (GMP) adalah kaidah teknik pertambangan yang mengutamakan efisiensi, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan dalam seluruh aspek operasionalnya.

GMP mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang baik, keselamatan kerja bagi karyawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Namun, penerapan GMP tidak hanya sebatas memiliki izin resmi, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik nyata yang melindungi ekosistem dan hak-hak masyarakat.

Fakta di lapangan yang bertentangan dengan GMP

  • Penggunaan Sumber Daya Air

Pada November 2019, anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendesak PT CPM untuk menghentikan penggunaan air Sungai Pondo di Kelurahan Poboya untuk proses pengolahan emas. Ia menekankan bahwa ratusan ribu warga Palu bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan penggunaan air oleh PT CPM dapat mengancam ketersediaan air bagi masyarakat. (antaranews.com)

  • Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Aktivitas pertambangan emas ilegal di sekitar area konsesi PT CPM telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penelitian pada Agustus 2023 menemukan kadar merkuri di tanah Poboya melebihi ambang batas aman, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran air dan tanah. (channelsulawesi.id)

  • Konflik dengan Masyarakat Lokal

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti adanya konflik antara PT CPM dan masyarakat adat di Kelurahan Poboya. Masyarakat menuntut pemenuhan hak atas kesejahteraan dan meminta agar sebagian lahan pertambangan dijadikan area tambang rakyat. Penyelesaian konflik ini diharapkan dilakukan secara persuasif untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. (antaranews.com)

Tuntutan dan Rekomendasi 

Berdasarkan temuan-temuan di atas, Azis mendesak CPM untuk segera menghentikan praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, dan beberapa poin tuntutan sebagai berikut:

  1. Kementerian EESDM dan Mentri Investasi Dan Hilirisasi /BKPM segera mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT CPM.
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan audit HAM terhadap PT CPM.
  3. Masyarakat untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-haknya agar tidak dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *