DaerahHukumIslamKriminalUtama

Pengurus Ranting Alkhairat Pewunu, Mendukung Peryataan Tabayun Cicit Guru Tua Habib Sadiq

Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Pengurus Ranting Alkhairat Desa Pewunu Dolo Barat, Ansar Dg. Sute apresiatif dan mendukung pernyataan Habib Sadiq cicit sang ulama besar Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri (Guru Tua) untuk melakukan Tabayun terhadap penyataan kontradiksi yang dilontarkan Gus Fuad Plered.

Menyikapi hal itu Ansar Dg. Sute juga menyampaikan dukungan sepenuhnya perihal isi narasi Habib Sadiq yang dikutip dari media Alkhairat edisi 21/4/2025 terkait ihktisar untuk melakukan Tabayun terhadap Fuad Plered, menurutnya hal tersebut merupakan solusi terbaik dan obyektif serta lebih efektif apa bila disepakati bersama.

“Karena tanpa Tabayun kita tidak dapat mengetahui, apa sebenarnya maksud dari Gus Plered melontarkan nada hinaan atau kata-kata kotor yang tidak terpuji terhadap Habib Guru Tua, sehingga memunculkan penafsiran sendiri-sendiri dikalangan Abna’ul Khairat. Dan alangkah naif nya bila kita sesama umat muslim saling melempar ujaran kebencian atau saling menghujat satu dengan yang lainnya,” ujar Ansar Dg. Sute.

Lebih lanjut, Ansar Dg. Sute juga menyatakan dukungan kepada tindakan yang dilakukan oleh Abna’ul Khairat untuk menindak Gus Plered yang telah melontarkan ujaran kebencian terhadap Guru Tua.

“Atas nama pengurus ranting Alkhairat desa Pewunu, kami juga mendukung upaya Abna’ul Khairat menindaklanjuti perkara ujaran kebencian yang melibatkan Gus Plered atas pernyataannya bernada ujaran kebencian terhadap mendiang ulama besar Guru Tua, hingga memunculkan kegaduhan dalam beberapa bulan terkahir ini dan menuai polemik yang kian menyeruak,” tuturnya.

Kami juga sangat mendukung sepenuhnya atas langkah Abna’ul Khairat menindak lanjuti Gus Plered kejalur hukum, agar mendapatkan penanganan hukum, atau melalui tindakan secara hukum pidana sampai ketingkat Polri RI.

“Sebab perbuatan melakukan ujaran kebencian juga mengandung unsur pidana, berikut petikan pasalnya: Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Namun, saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024,” urainya.

Bahkan hal tersebut juga masih menimbulakan kontradiktif dan menuai beragam komentar dari berbagai kalangan, baik para petinggi Abna’ul Khairat Sulteng maupun kalangan entitas Organisasi Islam lainya di Indonesia.

Ansar Dg. Sute juga mengutip kata-kata dari Imam Al-Syafi’i, yang di sampaikan oleh Habib Sadiq kepada media Al-Khairaat. “Ini nasihat Imam Al-Syafi’i, bahwa kita menghukumi hal-hal yang zahir, yang terlihat. Sedangkan yang tidak terlihat itu biarlah menjadi urusan Allah,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *