DaerahHukumKriminalUtama

Miliki Barang Terlarang, Seorang Petani di Malangke Barat Ditangkap Polisi

Esra (detaknews.id) – Luwu Utara – Peredaran Narkoba di Luwu Utara kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus seorang petani, Tarmin (27), di Dusun Udu, Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat pada Sabtu malam, 26 April 2025, pukul 22.30 WITA. Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, memimpin langsung penangkapan tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus kecil kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,56 gram, disembunyikan dalam kotak rokok, bersama satu unit ponsel, tas hitam, dan alat isap sabu.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menangkap Tarmin. Dalam interogasi, Tarmin mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial U alias Bapak Anti, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diduga ada jaringan distribusi sabu skala kecil di pedesaan dengan metode penempelan barang di lokasi tersembunyi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kepolisian Polres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya dan sedang memburu pihak-pihak lain yang terlibat

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Luwu Utara, kita akan tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” Terangnya.

Penangkapan ini menunjukkan upaya aktif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, namun juga mengungkap adanya jaringan yang perlu diungkap lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *