Jelang Hari Bhayangkara, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Narkotika Jenis Sabu

Ilong (detaknews.id) – Palu – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 79, Polda Sulteng menggelar kegiatan pengungkapan 16 Kg narkotika jenis Sabu dirangkaikan dengan pemusnahan 40 Kg narkotika Sabu serta pengungkapan jaringan pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota Palu bertempat di halaman Kantor Polda Sulteng, Senin (30-06/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, DPRD Sulteng (Diwakili), Kepala Kejati Sulteng (Diwakili), Danrem, Kepala BNNP Sulteng, PJU Polda Sulteng, dan Jajaran Media sekota Palu.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada reserse narkoba dan reserse umum karena telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedaran narkoba jenis sabu.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel polda sulteng terkhusus personel direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) yang telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas Negara dan personel direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah,” ungkap Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat Ektra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa.
“Seperti yang kita pahami bersama bahwa, kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat ekstra ordinary, yang luar biasa (extraordinary crime), karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, mengganggu stabilitas sosial, tetapi juga dapat merusak moral bangsa, dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa, serta melemahkan ketahanan nasional.
“Peredaran narkotika saat ini telah menyasar kepada semua lapisan masyarakat tanpa mengenal usia, status, kedudukan maupun profesi, sehingga memerlukan penanganan yang serius, terpadu, dan berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa,” lanjut Kapolda Sulteng Itu.
Tak hanya itu, Kapolda juga menjelaskan bahwa dengan mengacu pada kondisi tersebut Polda Sulteng beserta stake holder terkait, terus bekerja keras dan dan terus berupaya dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Provinsi Sulteng.
“Hal ini dibuktikan dengan hasil kinerja direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng yang dalam beberapa bulan terakhir, telah mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara yang ada di wilayah sulawesi tengah. Dan oleh karena itu dalam rangka menyambut hari bhayangkara ke-79 yang akan kita laksanakan esok hari tanggal 1 juli 2025, maka pada hari ini kita bersama-sama hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan ditresnarkoba polda sulteng dengan berat ” ±40 kg,” yang berhasil disita dari 3 tkp yaitu di besusu kota palu dan watusampu serta kabonga kab donggala,” tutur Agus Nugroho.
Kapolda Sulteng itu juga mengatakan bahwa dari ketiga tkp ini berhasil diamankan 4 orang tersangka.
“4 orang tersangka itu masing berinisial m, am, ro dan fa dengan modus operandi dari keempat tersangka dimaksud adalah sama. Yaitu dengan cara berkomukasi secara langsung dengan bandar yang berada di tawau malaysia, menjemput, di areal pantai dalam hal ini pelabuhan rakyat, untuk kemudian menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang berasal dari wilayah tawau malaysia di seluruh wilayah Sulteng,” tukasnya.
“Dan kepada para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda 800 juta dan ancaman pidana maksimal hukuman mati serta denda maksimal 10 milyar,” imbuhnya.***
