EkonomiKotaPeristiwaUtama

Beras Premium, Medium dan SPHP Sudah Stabil, IPDA Ridho: Patuhi Regulasi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025. Polresta Palu berkoordinasi dengan satgas pangan untuk lakukan peninjauan atau pengecekan harga pangan beras baik yang premium, medium maupun SPHP di wilayah hukum Polresta Palu, Jumat (14-11/2025).

Adapun giat tersebut dimulai pukul 10:00 hingga pukul 16:00, dengan menyasar pedagang beras eceran atau toko kelontong. Hal ini dilakukan agar harga beras tetap mengacu pada aturan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan telah melakukan pengecekan harga jual beras di beberapa toko pengecer yang ada di pasar Inpres Manonda Palu.

“Tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual di Pasar Inpres Manonda Palu, dan salah satu toko yang kami lakukan pengecekan ialah toko Belawa Raya,” ungkap IPDA Ridho.

“Untuk harga jualnya sendiri, masih terbilang stabil yakni dengan harga jual beras premium dibawah HET seharga Rp. 14,500/kg, beras medium seharga Rp. 13,000/kg dan beras SPHP seharga Rp. 12,500/kg,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk harga jual toko lain masih stabil sesuai dengan HETnya. yakni untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP seharga Rp. 12,500/kg.

Tak hanya itu, IPDA Ridho juga mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar terus menjaga kestabilan harga jual sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Kami mengimbau kepada pedagang, agar menjual beras tidak melebihi HETnya. Karena jika kedapatan, akan kami berikan sanksi,” tuturnya.

“Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada,” paparnya.

Tak hanya itu, IPDA Ridho juga menegaskan agar pedagang juga mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan standar atau regulasi pemerintah yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *