Koordinasi Dengan Satgas Pangan, Polresta Palu Pastikan Harga Juga Beras Sesuai Regulasi
IPDA Ridho: Kalau Ada Yang Melanggar, Akan Kami Beri Sanksi
Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu melalui Unit V Satreskrim Polresta Palu lakukan peninjauan dan pengimbauan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di Kota Palu, Sabtu(15-11/2025).
Kegiatan yang berkoordinasi dengan satgas pangan tersebut dilakukan agar harga jual beras tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan akan terus melakukan pengimbauan dan peninjauan di beberapa pasar tradisional agar harga jual bisa tetap stabil.
“Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras baik yang premium, medium dan SPHP di beberapa toko kelontong atau pengecer di Wilayah Hukum Polresta Palu. Dan salah satu toko yang kami datangi ialah toko Sinar Indah beralamat di pasar Masomba Palu,” ucap IPDA Ridho.
“Untuk harga jual beras di wilayah yang kami lakukan pengecekan, sampai saat ini masih stabil sesuai dengan HETnya yakni untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, medium Rp, 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg. Tentunya ini masih stabil dan telah sesuai regulasi,” tuturnya.
IPDA Ridho juga mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar terus menjaga kestabilan harga jual sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Kami mengimbau kepada pedagang, agar menjual beras tidak melebihi HETnya. Karena jika kedapatan, akan kami berikan sanksi,” tuturnya.
“Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada,” paparnya.
Tak hanya itu, IPDA Ridho juga menegaskan agar pedagang juga mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan standar atau regulasi pemerintah yang berlaku.***
