EkonomiKotaPeristiwaUtama

IPDA Ridho Imbau Pedagang Patuhi Aturan Saat Lakukan Pengecekan Harga Jual Beras

Ilong (detaknews.id) – Palu – Tinjau Pasar Tradisional, Polresta Palu imbau pedagang lakukan penjualan sesuai aturan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Kamis (27-11/2025).

Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga jual beras sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Berdasarkan pelaporan pengecekan harga jual beras di lapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho didapatkan bahwa harga jual beras premium, medium dan SPHP telah sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Setelah kami berkeliling dan melakukan peninjauan di beberapa pasar tradisional Masomba Palu, kami mendapati bahwa harga jualnya masih stabil bahkan ada yang jual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya. Tentunya ini telah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku, ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus Itu.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan selain melakukan pengecekan harga jual beras, mereka juga terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sampai hari ini, kami terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” Pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *