IPDA Ridho Tegaskan Pedagang Patuhi Aturan Pemerintah saat Berdagang Beras
Jangan Ada Yang Menjual Melebihi HETnya, Akan Kami Beri Sanksi Jika Kedapatan
Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu melalui Unit V Satreskrim Polreta Palu yang di Pimpin oleh Kanit Eksus, terus lakukan pengecekan dan pengimbauan harga jual beras premium, medium dan SPHP di beberapa Pasar Tradisional di Wilayah Hukum Polresta Palu, Minggu, (07-12/2025).
Kegiatan yang berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu itu, digadang untuk menstabilkan harga jual beras serta melihat ketersediaan stok beras di Wilayah Hukum Polresta Palu.
Hal ini selaras dengan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.
Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras yang diperoleh dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa untuk harga jual beras saat ini berhasil dipertahankan dan bisa dijangkau oleh masyarakat serta telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di beberapa toko pengecer, adapun salah satu toko yang kami lakukan pengecekan ialah kios pangan kita bertempat di Pasar Sentral Inpres Manonda Palu,” ungkap Kanit Eksus itu.
Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.
“Setelah kami lakukan pengecekan dan pembandingan, saat ini harga jual beras sendiri masih terbilang tidak melebihi HET dan telah sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.
IPDA Ridho juga mengatakan akan terus mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi dan mempertahankan harga jual tersebut agar sesuai dengan HET.
“Kami juga akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar menjual beras premium, medium dan SPHP sesuai dengan ketetapan pemerintah. Karena jika kedapatan melakukan penjualan melebihi HET yang telah di tetapkan, akan kami berikan sanksi,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau agar para pedagang untuk segera mengurus Izin Perdagangannya apabila belum memiliki izin. Kemudian kami juga mengimbau agar pedagang mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Kepala Unit Ekonomi Khusus Polresta Palu IPDA Ridho.***
