Polresta Palu Masifkan Pengecekan Harga Jual Beras Menjelang Akhir Tahun: Harga Jual Beras Sudah Stabil
IPDA Ridho: Jangan Ada Yang Menjual Melebihi HET/Ketentuan Pemerintah
Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu melalui Kanit Eksus dan Satreskrim Unit V Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu gelar pengecekan harga jual beras harian di wilayah hukum polresta palu, Senin, (08-12/2025).
Kegiatan yang dilakukan oleh satgas pangan tersebut dimulai dari pukul 10:00-16:00 WITA dengan menyasar Pasar Tradisional Masomba Palu, diantaranya kios Sinar dan Kios Sagena.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga jual beras dan ketersediaan stok beras menjelang akhir tahun sesuai SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.
Adapun tujuan lain dari kegiatan ini ialah untuk terus mengimbau pedagang beras agar menjual beras sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.
Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa untuk harga jual beras saat ini telah terjangkau oleh masyarakat dan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di beberapa toko pengecer, adapun salah satu toko yang kami lakukan pengecekan ialah kios Sagena dan Kios Sinar bertempat di Pasar Tradisional Masomba Palu,” ungkap Kanit Eksus itu.
“Setelah kami lakukan pengecekan dan pembandingan, saat ini harga jual beras sendiri masih terbilang tidak melebihi HET dan telah sesuai dengan regulasi,” pungkas IPDA Ridho.
IPDA Ridho juga mengatakan akan terus mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi dan mempertahankan harga jual tersebut agar sesuai dengan HET.
“Kami juga akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar menjual beras premium, medium dan SPHP sesuai dengan ketetapan pemerintah. Dan jika ada yang menjual melebihi HETnya, akan kami berikan sanksi,” tegas Kanit Eksus itu.
“Kami juga mengimbau agar para pedagang untuk segera mengurus Izin Perdagangannya apabila belum memiliki izin. Kemudian kami juga mengimbau agar pedagang mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.***
