EkonomiKotaPeristiwaUtama

Harga Beras Sudah Stabil, Polresta Palu Terus Masifkan Pengimbauan Harga Jual Beras

IPDA Ridho: Jangan Menjual Melebihi HET, Akan Ada Sanksi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Satreskrim Unit V Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras harian di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu.

Hal ini dilakukan berlandaskan pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.

Berdasarkan hal tersebut, Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag dalam melaksanakan tugas pengendalian harga jual beras, Rabu (10-12/2025).

Adapun kegiatan yang dimulai pukul 10:00 – 16:00 itu menyasar toko-toko pengecer di wilayah Pasar Sentral Inpres Manonda Palu.

Berdasarkan pelaporan hasil pengecekan harga jual beras yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan untuk harga beras saat ini tetap stabil sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan di beberapa toko, yakni kios pangan kita dan toko maju di pasar Sentral Inpres Manonda untuk harga jualnya sendiri telah stabil sesuai ketetapan pemerintah yakni beras premium Rp. 14,900/kg beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kgnya,” ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus Itu.

Ia juga mengatakan bahkan ada toko pengecer yang melakukan penjualan di bawah harga eceran tertingginya (HET).

“Tentunya jika dicocokkan dengan regulasi yang berlaku, harga jual ini sudah stabil dan sesuai dengan ketetapan pemerintah,” tutur IPDA Ridho.

IPDA Ridho juga mengatakan akan terus mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi dan mempertahankan harga jual tersebut agar sesuai dengan HET.

“Kami juga akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar menjual beras premium, medium dan SPHP sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau agar para pedagang untuk segera mengurus Izin Perdagangannya apabila belum memiliki izin. Kemudian kami juga mengimbau agar pedagang mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Kepala Unit Ekonomi Khusus Polresta Palu IPDA Ridho.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *