Gelar Ngopi Bareng Wartawan, Kepala BPKP Bahas Pendampingan dan Pengawasan Program Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Pemda
Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepala badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah Agus Yulianto menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dalam ngobrol produktif (Ngopi) Rabu malam (6/5-2026) di caffe rumah jabatannya jalan Maleo Palu menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terlibat dalam pendampingan dan pengawasan terhadap perencanaan program – program pembangunan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota se Sulteng.
“Pendampingan dan pengawasan ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyelewengan keuangan negara ataupun daerah (APBN/APBD) dalam program pembangunan prioritas dan strategis pemerintah pusat dan daerah,”sebut Agus.
Menurutnya sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menyelenggarakan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
“Tugas pokoknya adalah membantu Presiden menjaga akuntabilitas keuangan dan tata kelola pemerintahan yang bersih,”jelasnya.
Ia mengatakan fungsi Utama BPKP (berdasarkan Perpres No. 192 Tahun 2014 dan Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2025):
Adalah pertama Perumusan Kebijakan:
Yakni menyusun kebijakan nasional terkait pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan.
Kedua Pelaksanaan Pengawasan:
Melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran keuangan negara.
Ketiga Pengawasan Lintas Sektoral:
Melaksanakan pengawasan yang bersifat lintas sektoral yakni pengawasan Bendahara Umum Negara: Melaksanakan kegiatan kebendaharaan umum negara sesuai penetapan Menteri Keuangan.
Keempat Pemberantasan KKN:
BPKP berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui audit investigatif dan audit kerugian negara.
Kelima Pembinaan APIP:
BPKP juga melakukan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada instansi pemerintah.
Ke enam Asistensi dan Konsultasi:
Memberikan bimbingan teknis, asistensi, dan konsultasi terkait tata kelola dan manajemen risiko kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan badan lainnya.
“Secara ringkas, BPKP berperan preventif (pembinaan dan pendampingan) dan represif (audit investigatif) untuk memastikan aset dan keuangan negara dikelola dengan akuntabel,”teranganya.
Disinggung soal perhitungan keuangan negara oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, Agus mengatakan kalau ada permintaan dari APH pihaknya melihat, mempelajari dan menelaahnya berdasarkan ekspose bersama pihak APH yang mengajukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah.
“Jadi kami tidak serta merta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) saat menerima permintaan penyidik dari APH. Tapi kami harus memperoleh data akurat dan ekspose pihak APH lalu kami melakukan telaah. Kalau setelah dilakukan telaah ada bukti petunjuk yang kuat barulah kami melakukan audit PKN,”terangnya.
Untuk diketahui struktur organisasi Perwakilan BPKP Provinsi umumnya terdiri atas Kepala Perwakilan, Bagian Umum, dan beberapa Bidang fungsional yang dipimpin oleh Koordinator Pengawasan (Korwas).
Bidang-bidang utama meliputi:
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP)
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)
Bidang Akuntan Negara (AN)
Bidang Investigasi.
Bidang Program, Pelaporan, dan Pembinaan APIP (P3A)
Bagian Umum
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Rincian Fungsi Bidang:
IPP: Mengawasi akuntabilitas keuangan dan pembangunan pusat di daerah.
APD: Mengawasi akuntabilitas keuangan dan pembangunan pemerintah daerah.
AN: Mengawasi BUMN/BUMD dan badan usaha lainnya.
Investigasi: Menangani audit investigatif, penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli.
P3A: Menangani program, pelaporan, dan pembinaan APIP.
Bagian Umum: Mendukung fungsi administratif seperti kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Struktur ini dirancang untuk memaksimalkan pengawasan internal pemerintah di tingkat provinsi sesuai Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2025.***
