
Soroti Pengadaan Poltekkes Palu Senilai Rp. 28,5 Miliar, KAK Sulteng Identifikasi Pola E-Katalog Lintas Daerah
Ilong (detaknews.id) – Palu – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) merampungkan pemantauan terhadap paket barang dan jasa di Poltekkes Kemenkes Palu Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai sekitar Rp28,51 miliar.
Dari penelusuran dokumen yang dilakukan, KAK Sulteng memetakan paket senilai Rp28.510.174.809 tersebut ke dalam lima kluster risiko. Pemetaan itu menjadi bagian dari analisis awal untuk mengidentifikasi pola pengadaan yang dinilai masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Ketua KAK Sulteng, Marwan yang didampingi Koordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam, melalui siaran pers yang diterima media ini, menyebut pemantauan dilakukan dengan menelusuri dokumen perencanaan pengadaan, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), LPSE, E-Katalog LKPP, dokumen kontrak, data penyedia, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Hasil pemantauan itu kemudian disusun KAK Sulteng dalam laporan analitis yang dilengkapi matriks forensik pengadaan, pemetaan hubungan antar paket, pemetaan penyedia, hingga lampiran data pendukung lainnya.
Menurut Marwan, pemantauan pengadaan Poltekkes Kemenkes Palu Rp28,51 miliar tersebut mencakup sejumlah kelompok pekerjaan.
Paket-paket itu meliputi pembangunan Gedung Pendidikan PSDKU Tolitoli, pembangunan pagar pengaman kampus, pembangunan laboratorium, pekerjaan landscaping kampus, pengadaan furnitur dan alat kesehatan, perangkat teknologi informasi, serta layanan jaringan internet.
Dalam pengelompokan tersebut, KAK Sulteng juga menambahkan klaster terkait Muhrizal sebagai kategori analisis tambahan.
Klaster tersebut, menurut Marwan, digunakan untuk menandai pola keterhubungan tertentu antar paket yang mempunyai kesamaan karakteristik penyedia, metode pengadaan, serta indikasi konsentrasi pelaksanaan pekerjaan pada pihak-pihak tertentu yang dinilai masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Dalam proses pemetaan risiko pengadaan Poltekkes Palu 2023–2024, KAK Sulteng mengklaim menemukan sejumlah pola yang muncul secara berulang pada beberapa paket.
Pola tersebut meliputi penggunaan etalase E-Katalog pemerintah daerah di luar wilayah lokasi pekerjaan, perubahan metode pengadaan pada pekerjaan yang saling berkaitan, serta fragmentasi atau pemecahan paket menjadi beberapa kontrak.
KAK juga memetakan keterkaitan ruang lingkup antar paket, konsentrasi paket kepada penyedia tertentu, hingga sejumlah aspek yang menurut mereka masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut terhadap kewajaran harga, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan efisiensi penggunaan anggaran.
Salah satu yang mendapat perhatian khusus dalam laporan KAK adalah E-Katalog lintas daerah Poltekkes Palu.
Sedikitnya tujuh paket pengadaan dengan nilai kontrak sekitar Rp11.728.786.628 disebut menggunakan etalase pemerintah daerah di luar Sulawesi Tengah.
Etalase tersebut berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; Kota Mojokerto, Jawa Timur; dan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Sementara itu, lokasi pekerjaan paket-paket tersebut berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Tak berhenti di situ, hasil pemantauan KAK Sulteng juga memetakan paket-paket yang disebut memiliki keterkaitan ruang lingkup pekerjaan lintas tahun anggaran.
KAK mencatat adanya pelaksanaan pekerjaan melalui beberapa kontrak dalam satu kelompok pekerjaan serta konsentrasi pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia tertentu.
Seluruh pola tersebut diposisikan KAK sebagai indikator risiko, yang menurut mereka membutuhkan pendalaman terhadap dokumen perencanaan, dokumen pemilihan penyedia, dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Dalam laporan tersebut, KAK Sulteng menemukan pola pengadaan Poltekkes Palu yang juga mencakup identifikasi kemungkinan adanya duplikasi ruang lingkup pekerjaan pada paket lanjutan.
Selain itu, KAK turut memetakan hubungan antar penyedia dalam kelompok pekerjaan tertentu dan kesesuaian penggunaan metode pengadaan dengan dokumen perencanaan.
Namun, KAK Sulteng secara eksplisit menegaskan identifikasi tersebut disusun sebagai bagian dari analisis risiko pengadaan, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Laporan hasil pemantauan tersebut merupakan produk pengawasan masyarakat yang, menurut KAK Sulteng, disusun secara independen, objektif, dan berbasis dokumen.
KAK juga menegaskan seluruh temuan yang disampaikan masih merupakan hasil identifikasi awal berdasarkan data dan dokumen pengadaan yang berhasil dihimpun.
Artinya, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun menetapkan adanya kerugian keuangan negara.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga berwenang berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, audit investigatif, audit teknis, serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAK Sulteng berpandangan pola-pola pengadaan yang telah teridentifikasi, apabila dalam proses penegakan hukum nantinya terbukti dilakukan secara sadar, sistematis, terencana, dan berulang untuk menyimpangi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur mens rea sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, Marwan kembali menekankan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Melalui hasil pemantauan ini, KAK Sulteng menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan partisipatif terhadap penggunaan keuangan negara.
KAK juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mendukung setiap upaya perbaikan tata kelola dan penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Poltekkes Kemenkes Palu terkait substansi hasil pemantauan KAK Sulteng tersebut.
Pihak Poltekkes Kemenkes Palu belum dapat dikonfirmasi. Media tetap membuka ruang klarifikasi agar pihak Poltekkes Kemenkes Palu dapat memberikan penjelasan terhadap data, pola, dan indikator risiko pengadaan yang disampaikan KAK Sulteng. Dikutip dari fokusaktual.***
