8 Tahun Diabaikan di Huntara Lapuk, Penyintas Pasigala Seret Pemkot Palu ke Komnas HAM

Ilong (detaknews.id) – Palu – Memasuki delapan tahun pascabencana dahsyat yang menerjang Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) pada 2018, sejumlah warga korban hingga kini dilaporkan masih terpaksa bertahan di hunian sementara (huntara) yang dinilai tidak layak huni.
Menyikapi penelantaran tersebut, Solidaritas Penyintas Pasigala Palu resmi melayangkan surat Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM ke Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah pada Sabtu (20/9/2026).
Koordinator Umum Solidaritas Penyintas Pasigala Palu, Azis, menegaskan bahwa langkah pengaduan ini diambil lantaran kejelasan hak atas Hunian Tetap (Huntap) serta dana stimulan perbaikan rumah bagi warga penyintas di Guntara Terminal Mamboro, Petobo, dan Balaroa masih terkatung-katung.
“Sudah delapan tahun sejak bencana 28 September 2018, warga penyintas di Guntara Terminal Mamboro masih hidup di huntara dengan kondisi sangat tidak layak. Data penerima manfaat bantuan juga tidak transparan, banyak penyintas asli yang justru tidak terdata,” ujar Azis, Sabtu (20/9/2026).
Menurut Azis, pembiaran ini merupakan bentuk pelanggaran hak-hak dasar warga yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam berkas pengaduan bernomor Istimewa yang dilengkapi empat berkas lampiran tersebut, pihak penyintas dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat (Khasogy Hamonangan, S.H. dan Amit, S.H.) serta SPHP (Advokat Rakyat Agussalim, S.H.) menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Komnas HAM Sulteng:
Investigasi Lapangan: Mendesak Komnas HAM Sulteng segera meninjau langsung kondisi huntara di Terminal Mamboro, Petobo, dan Balaroa.
Pos Pengaduan Khusus: Membuka Pos Pengaduan Khusus Penyintas Pasigala di Kantor Komnas HAM Sulteng.
Pemanggilan Pemkot Palu: Memanggil dan memeriksa Pemerintah Kota Palu, khususnya BPBD dan Dinas Perkim, serta Dinas Sosial Provinsi Sulteng terkait kejelasan data dan anggaran Huntap-stimulan.
Rekomendasi HAM: Menerbitkan Rekomendasi HAM kepada Pemerintah Pusat, Gubernur Sulteng, dan Pemkot Palu untuk pemenuhan hak dasar penyintas.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak untuk hidup layak dan hunian yang aman. Hak kami dirampas dua kali: pertama oleh bencana, kedua oleh pembiaran negara,” tegas Azis.
Pihak Solidaritas Penyintas Pasigala Palu memberi tenggat waktu 7×24 jam bagi Komnas HAM Perwakilan Sulteng untuk menindaklanjuti pengaduan resmi tersebut.***

