Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Rugikan Negara 9,6 Miliar

Ismail/Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menahan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Periode 2019-2025 Ahlis (AH).
Penahanan Ahlis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), perusahan tambang tahun 2021-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.
Dana CSR itu mestinya dipergunakan untuk membangun desa dan kesejahteraan masyarakat di desa itu, namun diduga disalah gunakan oleh Kades Ahlis.
Penetapan tersangka terhadap Ahlis setelah penyidik Pidsus Kejati Sulteng mengantongi dua alat bukti yang sah, dan memeriksa saksi-saksi dari perangkat desa, permintaan kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, dan penyitaan dokumen transaksi keuangan serta aset berharga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, melalui Kasi Penkum, La Ode Abdul Sofyan. SH. MH, kepada wartawan, Kamis malam (12/3-2026) usai buka puasa bersama di kantornya mengatakan, tersangka AH saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II Palu, untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, penyitaan barang bukti, keterangan ahli, dan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kata La Ode, dari hasil pengumpulan barang bukti, penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan Tipikor tersebut AH, merupakan tokoh utama dalam kasus tersebut.
Mwnurutnya dalam kurun waktu 2021-2024, Desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yakin, PT. Hoffmen Internasional, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
“Sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018, dana CSR tersebut wajib di setor ke rekening kas desa, dan dicatatkan dalam APBDes, namun berselang dua hari sebelum diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades, tersangka AH melakukan serangkaian Perbuatan melawan hukum, dengan modus menerbitkan SK pembentukan tim pengelola dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan cacat hukum,”jelas Laode.
Ahlis diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Tamainusi pada pada 26 Februari 2025, karena masa jabatannya sudah berakhir dan dalam proses hukum dugaan korupsi dana CSR. Dan setelah diselidiki dan disidik ternyata assetnya berada dimana-mana termasuk mobil mewah mercedes benz.
Diberitakan sebelumnya asset kades Ahlis yang disita penyidik Kejati Sulteng meliputi rumah mewah di Makassar senilai Rp1,2 miliar, tanah di Maros, 3 unit ekskavator, mobil mewah (Pajero, Triton, Mercedes-Benz), 6 motor, puluhan sertifikat tanah, dan uang tunai.
Berikut rincian aset yang disita oleh penyidik Kejati Sulteng hingga Desember 2025:
Properti & Tanah:
Rumah mewah di Kompleks Elite Tallasa City, Makassar, senilai Rp1,2 miliar.
Satu bidang tanah seluas 308 meter persegi di Kabupaten Maros, Sulsel.
Dua bidang tanah di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Puluhan sertifikat tanah atas nama AH.
Alat Berat & Kendaraan:
3 unit alat berat Excavator.
1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
1 unit mobil Mercedes-Benz.
2 unit mobil Mitsubishi Triton (Double Cabin & Single Cabin).
6 unit sepeda motor.
Uang Tunai & Dokumen:
Uang tunai Rp50.550.000.
Beberapa lembar uang Dolar Amerika.
Dokumen dan surat-surat terkait.
Penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat desa Tamainusi.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut kemana saja berlabu.***
