HukumKotaPeristiwaUtama

Kejagung Melalui Kapuspenkum Tegaskan Dana Hibah/CSR Tak Langgar Aturan

Sepanjang Dananya Diperuntukkan Bagi Pelayanan Publik, Itu Tidak Melanggar Aturan

Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof. Dr.Sanitiar Burhanuddin, SH, MH melalui Kapuspenkum Dr.Anang Supriatna, SH, MH menjawab wartawan di Palu Jum’at (8/5-2026), menegaskan dana hibah ataupun CSR ke lembaga aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun ke Polisian tak melanggar aturan sepanjang peruntukannya untuk kepentingan umum.

“Kan bukan dalam bentuk uang tunai dan tidak untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan umum, misalnya untuk membiayai pembangunan gedung dalam lingkungan Kejaksaan atau fasilitas umum lainnya untuk memberikan pelayanan publik itu tak masalah dan tidak melanggar aturan. Kecuali hibah dari pemda itu untuk kepentingan pribadi Jaksa itu tidak boleh,”tegas Anang.

Menurutnya, mengapa menerima hibah dari Pemda dalam bentuk fasilitas pembangunan? Karena Kejagung terbatas dananya.

“Maka kita patut mensyukuri dan berterima kasih jika Pemda dapat membantu membangun fasilitas pendukung Kejaksaan, yang penting bukan dalam bentuk uang tunai, tapi pembangunan fasilitas, kan itu juga aset negara. Dan uang pembiayaannya bukan dari pribadi kepala daerah tapi dari negara yang melekat di Pemda,”jelas Anang.

“Sepanjang untuk kepentingan publik, untuk meningkatkan pelayanan hibah dari pemda dan CSR badan usaha milik daeran seperti Bank tidak melanggar. Apalagi untuk pembangunan fasilitas pendukung Kejaksaan guna peningkatan pelayanan publik,”ujarnya.

Disinggung apakah tidak mempengaruhi proses penegakan hukum atas hibah dari Pemda ke APH?

Jawab Anang tentu tidak. Karena harus dipisahkan antara kepentingan hukum dengan hibah.

“Kalau ada kasus hukum yang melibatkan aparat pemerintah daerah, tentu pihak APH akan melakukan proses hukum dengan melihat, memverifikasi dan mengkonfirmasi jika ditemukan ada fakta-fakta yang kuat kita akan lanjutkan proses hukumnya tanpa harus terpengaruh dengan pemberian hibah itu,”tegasnya.

Untuk diketahui aturan yang membolehkan hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau instansi vertikal lainnya berakar pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang memungkinkan bantuan untuk menunjang urusan pemerintah daerah, terutama dalam hal keamanan dan ketertiban.

Berikut adalah landasan hukum utamanya:

Permendagri No. 123/2018: Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas … tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Poin Penting Aturan Hibah ke APH:
Penerima Hibah: APH (Kepolisian, Kejaksaan) dikategorikan sebagai lembaga atau instansi vertikal yang berkedudukan di wilayah pemda tersebut.

Tujuan: Hibah harus ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Bentuk Hibah: Dapat berupa uang, barang, atau jasa yang dianggarkan dalam APBD.

Mekanisme: Harus ada usulan dari calon penerima (APH) kepada kepala daerah, serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum disalurkan.

Prinsip: Harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan urusan wajib.

“Secara ringkas, hibah ini dibolehkan untuk memperkuat sinergi antara Pemda dan APH dalam menjaga keamanan dan kelancaran pembangunan daerah, sebagaimana diuraikan dalam panduan tata kelola dari Pusdiklat Pemda”.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *