HukumKotaKriminalUtama

Diduga Oknum Pimpinan GPdI Sulteng Cemarkan Nama Baik, Ci Farida Buat Laporan Ke Polda Sulteng

Seolah-Olah Saya Ini Manipulatif!!!

Ilong (detaknews.id) – Palu – Farida, yang akrab disapa Ci Farida, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sejumlah oknum pimpinan atau pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan yang dinilai menyudutkan dan merugikan nama baik Farida melalui percakapan di grup WhatsApp maupun media sosial Facebook GPdI Rumahku.

Kuasa Hukum Farida, Dr. Muslim Mamulai, SH, MH, mengatakan persoalan tersebut berawal dari sengketa mengenai sebidang tanah milik pribadi Farida di Uwemanje, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Menurutnya, tanah yang diklaim sebagai milik Farida tersebut kemudian disebut sebagai aset yang akan digunakan untuk pembangunan GPdI Sulawesi Tengah. Farida selanjutnya menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah atas namanya dalam komunikasi dengan pihak pengurus GPdI.

Persoalan kepemilikan lahan itu kemudian berkembang menjadi perbincangan di grup Facebook GPdI Rumahku. Dalam diskusi tersebut, muncul sejumlah komentar yang dinilai menyudutkan Farida sebagai pemilik tanah.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan disebut mengarah pada tudingan bahwa tanah tersebut diperoleh melalui manipulasi dokumen kepemilikan.

“Ada yang mengatakan bahwa, tanah itu telah dimanipulasi oleh pembeli. Nah satu-satunya pembeli di sini adalah klien kami. Memang dalam pemberitaan (komentar) itu tidak menyebutkan nama,” kata Dr.Muslim Mamulai, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Ci Farida, dalam keterangan Pers di Kota Palu, Senin 28 September 2026.

Selain pernyataan tersebut, Muslim menyebut terdapat komentar lain yang secara langsung menyebut nama Farida dan mempertanyakan orang-orang yang mempercayainya.

“Kemudian ada juga yang menyebutkan bahwa siapa yang percaya Ci adalah orang bodoh. Itu Ci Farida memang disebutkan namanya,” lanjutnya.

Farida menilai munculnya pernyataan tersebut berkaitan dengan persoalan penggunaan lahan miliknya yang dikaitkan dengan rencana pembangunan aset GPdI Sulawesi Tengah.

“Tanah tersebut memang kepemilikan sertifikatnya ada sama saya, namun kemudian seolah-olah ini menjadi permasalahan bagi mereka dan mencemarkan nama saya, seolah-olah saya ini manipulatif,” ungkap Ci Farida didampingi Kuasa Hukumnya.

Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, Farida kemudian menyampaikan laporan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor STPL/318/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber, Farida tercatat membuat pengaduan pada 29 Juli 2026.

Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan tercantum sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE dengan tempat kejadian perkara di media sosial Facebook. Laporan tersebut diterima untuk keperluan penyelidikan.

“Setelah mendapat kuasa, upaya yang telah kami lakukan adalah melalui dengan melakukan pengaduan secara resmi/tertulis ke Polda Sulteng, dengan dugaan di Pasal 27 UU TE,” jelas Kuasa Hukum Ci Farida, Muslim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *