DaerahKriminalPeristiwaUtama

Marak Dugaan PETI di Buranga: Alat Berat Milik Sosok ‘M’ Disinyalir Beroperasi, Aparat Terkesan Belum Menyentuh?

​Ilong (detaknews.id) – Parimo – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian liar dan seolah tak tersentuh hukum. Aktivitas pengerukan yang berpusat di Dusun V tersebut dilaporkan terus bergerak tanpa henti, bahkan beroperasi hingga larut malam.

​Langkah ‘kucing-kucingan’ para pelaku ini tidak hanya memicu keresahan, tetapi secara nyata mulai merenggut ruang hidup dan merusak lingkungan warga sekitar.

​Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim redaksi, sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator disinyalir berada di lokasi untuk membabat material bumi. Nama seorang figur berpengaruh berinisial M kini gencar disebut-sebut warga sebagai sosok utama yang mengendalikan operasional alat berat di kawasan tambang ilegal tersebut.

​Operasi pengerukan tanah secara masif ini langsung berdampak fatal pada sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup warga setempat. Lahan produktif terancam mati, sementara akses air bersih kini berubah keruh dan pekat akibat kotoran lumpur.

​”Kasihan para petani, air sudah tidak bisa dipakai lagi karena tercampur lumpur,” bentak seorang warga setempat meluapkan kekecewaannya atas pembiaran aktivitas tersebut.

​Penggunaan alat berat skala besar tanpa kajian lingkungan formal ini dinilai sebagai ‘bom waktu’ bencana ekologis. Dampak terburuk seperti erosi hebat, pergeseran aliran sungai, tanah longsor, hingga ancaman banjir bandang sewaktu-waktu dapat mengintai keselamatan warga jika lokasi tersebut tidak segera ditutup.

​Secara hukum, aktivitas penambangan liar merupakan tindak pidana murni. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengancam setiap pelaku penambangan tanpa izin dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Melihat dampak ekologis yang kian mengkhawatirkan, publik mendesak ketegangan Aparat Penagak Hukum (APH). Warga meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah hingga Mabes Polri turun langsung ke lapangan untuk menindak tegas para aktor di balik aktivitas ini, termasuk menguji keterlibatan dan peran sosok berinisial M.

Adapun saat dikonfirmasi ke pihak pemilik tambang (inisial M), dirinya mengatakan bahwa tambang tersebut bukanlah PETI melainkan tambang Rakyat dan memiliki IPR.

“Tambang milik kami ini statusnya pertambangan rakyat dan memiliki IPR”, ungkap inisial M itu.

Tetapi saat diminta menunjukkan IPR-nya inisial M menolak memperlihatkan dan mengatakan bahwa dirinya tidak sembarangan memperlihatkan dokumen tersebut.

“Tidak bisa kami perlihatkan, karena dulu pernah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab”, pungkasnya.

Adapun saat dikonfirmasi ke kabid SDM Dinas ESDM Prov Sulteng, mengatakan bahwa syarat untuk penerbitan IPR tersebut, haruslah pemilik tambang terafiliasi dengan koperasi.

“Ybs ini apakah masuk di anggota koperasi seperti:
1. Koperasi Produsen: Buranga baru indah
2. Kolerasi Produsen: Sina jaya mandiri
3. koperasi produsen: Sina maju bersaudara ?
Jika tidak, maka status izinnya tidak jelas dan termasuk ke dalam PETI”, ungkap Sultanisa Kabid ESDM Prov Sulteng itu.

Kemudian sang pemilik tambang inisial M ketika ditanya perihal statusnya apakah tergabung dalam koperasi tersebut, dirinya hanya diam dan tidak memberikan tanggapan apapun.

Masyarakat menegaskan agar proses penegakan hukum tak sebatas seremonial atau sekadar memeriksa kelengkapan izin, tetapi juga menyeret pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Buranga. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait dan instansi berwenang masih terus dilakukan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *