Polemik Pergantian Pimpinan DPRD Sulteng, Syarifuddin Hafid: Kita Tunggu Mekanisme Partai
Ilong (detaknews.id) – Palu – Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, SH, MM menanggapi polemik pergantian dirinya sebagai unsur pimpinan dari Fraksi Partai Demokrat mengaku legowo atas apa yang menjadi keputusan Partai.
“Kalau Partai memerintahkan dan mengamanahkan kita harus legowo menerimanya. Hanya saja sampai saat ini belum ada keputusan partai atas rencana pergantian itu. Sebab ada mekanismenya,”ujar mantan wakil ketua DPRD Morowali itu.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan Partai. Tanpa diminta pun jabatan ini akan kita serahkan. Hanya saja kita ikuti mekanismenya.
“Apapun keputusan partai termasuk pergantian wakil ketua II dari dirinya (Syarifuddin Hafid) ke Muhammad Hidayar Pakamundi kita harus taati. Hanya saja sampai saat ini belum ada keputusan partai,”jelasnya.
Menurutnya tidak ada yang menghalangi apalagi membuat skenario menggagalkan saudara Hidayat Pakamundi jadi wakil ketua DPRD menggantikan saya. Hanya saja kita tunggu mekanisme partai.
“Cepat atau lambat jabatan wakil ketua DPRD pasti dilakukan pergantian dari saya ke kader lainnya,”jelas Mantan Calon Bupati Morowali 2018-2023 itu.
Sementara itu juru bicara DPD Partai Demokrat Sulteng Talitti Paluge dalam rilisnya mengatakan ada aturan Main Pergantian Pimpinan DPRD.
Pertama hal itu merupakan Kewenangan Penuh pimpinan DPD Partai Demokrat Sulteng atas persetujuan ketua Umum DPP partai demokrat.
Hal itu diatur dalam anggaran dasa dan anggaran rumah tanggab (AD/ART) Demokrat:
Untuk DPRD Provinsi Sulteng, usulan harus dari DPD Partai Demokrat Sulteng (saat ini Ketua DPD adalah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid).
“Tapi SK final tetap harus dari DPP di Jakarta (Ketum AHY & Sekjen Herman Khaeron). Tanpa SK DPP, DPRD Sulteng tidak bisa proses,”kata mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng itu.
Kedua Prosedur di DPD Demokrat Sulteng :
a. DPD menggelar Rapat Pleno diperluas – mengevaluasi kinerja Fraksi Demokrat Sulteng.
b. Membuat Berita Acara usulan pergantian pimpinan .
c. DPD kirim surat permohonan disertakan BA Pleno ke DPP Partai Demokrat.
d. DPP terbitkan SK Pergantian Pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat
Ketiga Prosedur di DPRD Sulteng (sesuai Tatib):
- a. Fraksi Demokrat serahkan SK DPP ke Pimpinan DPRD.
- b. Ketua DPRD umumkan pemberhentian dan pengangkatan dalam Rapat Paripurna Internal.
- c. Sekretariat DPRD (Sekwan) buatkan Surat Keputusan DPRD tentang Usulan Pemberhentian/Pengangkatan Wakil Ketua II.
- d. Surat DPRD dikirim ke Gubernur Sulteng.
- e. Gubernur teruskan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK Mendagri tentang Peresmian Pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng.
Menurut Talitti dasar hukum yang dipakai di Tatib DPRD Sulteng:
Pasal 49 ayat (1) huruf b: Pimpinan DPRD diberhentikan karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Talitti bila merujuk pada mekanisme yang saya jelaskan tentang prosedur diatas, pertanyaan, siapa yang mengusulkan?
“Semenatara SK kepengurusan definitif DPD Pertai Demokrat prov sulteng masih berproses di tingkat DPP Partai. Ada pun berita media tentang pergantian pimpinan DPRD Sulteng merujuka pada kesepakatan dihadapan DPP, itu kesepakatan politik tampa didukung aturan yang jelas baik diinternal partai (AD/ART dan PO) maupun undang2 MD3 dan tatib DPRD sulteng,” jelasnya.
Talitti menegaskan hal Ini perlu diluruskan untuk menghidari perdebatan kontra produktif baik dikalangan internal maupun di masyarakat luas.
Sementara itu sumber lain mengatakan apa prestasi Hidayat Pakamudin di Partai. Pengorbanannya juga ke partai bisa dihitung.
“Jangan karena hanya jabatannya di DPD Partai Demokrat sebagai Sekretaris lalu mau seenaknya “rebut” wakil ketua. Seperti waktu baru mau pelantikan dia sendiri ke DPP Demokrat urus mau jadi wakil ketua DPRD Sulteng tanpa sepengetahuan DPD Partai Demokrat Sulteng,” tata sumber itu.
Sumber itu menyarankan kalau sudah tidak sabar menunggu ke DPP saja seperti yang pernah dia lakukan dahulu, belum dapat persetujuan DPD langsung ke DPP mengurus untuk jadi wakil ketua DPRD Sulteng 2024 kemarin.***

