Tag: Hukum & Tipikor

  • Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

    Teranyar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka baru, Selasa (7/4/2026). Penetapan Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Desa, Sdr. A.

    Peran Tersangka: Buka Rekening Liar hingga Tanda Tangan Slip Kosong

    Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengungkapkan bahwa tersangka Y diduga kuat berperan aktif memfasilitasi aksi lancung Sdr. A selama kurun waktu 2021 hingga 2024.

    Modus yang dijalankan terbilang rapi namun melanggar hukum. Tersangka Y bersedia didapuk sebagai bendahara dalam “Tim Pengelola Dana CSR” bentukan kades yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

    “Tersangka diduga turut membuka rekening liar di Bank BRI secara terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah. Hal ini sengaja dilakukan agar aliran dana tidak terendus oleh sistem pengawasan keuangan atau Siskeudes,” terang Laode dalam keterangan persnya.

    Tak hanya itu, Y juga kedapatan menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang tunai tanpa administrasi yang jelas. Bahkan, saat menjabat sebagai Plt. Kades, Y terbukti menerima uang sebesar Rp 732,8 juta dari sebuah perusahaan tambang, namun justru menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.

    Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar

    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng, praktik lancung pengelolaan dana kompensasi dari empat perusahaan tambang tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis.

    • Total Kerugian Negara: Rp 9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

    Terancam Hukuman Berlapis

    Atas perbuatannya sebagai pihak yang “turut serta” (medepleger), tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis:

    1. Primair : Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
    2. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

    Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan.

    “Tersangka Y dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu,” tegas Laode.

    Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, baik terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.*

  • Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Rugikan Negara 9,6 Miliar

    Kejati Sulteng Tahan Mantan Kades Tamainusi, Diduga Rugikan Negara 9,6 Miliar

    Ismail/Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menahan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Periode 2019-2025 Ahlis (AH).

    Penahanan Ahlis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), perusahan tambang tahun 2021-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.

    Dana CSR itu mestinya dipergunakan untuk membangun desa dan kesejahteraan masyarakat di desa itu, namun diduga disalah gunakan oleh Kades Ahlis.

    Penetapan tersangka terhadap Ahlis setelah penyidik Pidsus Kejati Sulteng mengantongi dua alat bukti yang sah, dan memeriksa saksi-saksi dari perangkat desa, permintaan kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, dan penyitaan dokumen transaksi keuangan serta aset berharga.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, melalui Kasi Penkum, La Ode Abdul Sofyan. SH. MH, kepada wartawan, Kamis malam (12/3-2026) usai buka puasa bersama di kantornya mengatakan, tersangka AH saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II Palu, untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, penyitaan barang bukti, keterangan ahli, dan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    Kata La Ode, dari hasil pengumpulan barang bukti, penyidik Aspidsus Kejati Sulteng telah menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan Tipikor tersebut AH, merupakan tokoh utama dalam kasus tersebut.

    Mwnurutnya dalam kurun waktu 2021-2024, Desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yakin, PT. Hoffmen Internasional, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

    “Sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018, dana CSR tersebut wajib di setor ke rekening kas desa, dan dicatatkan dalam APBDes, namun berselang dua hari sebelum diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades, tersangka AH melakukan serangkaian Perbuatan melawan hukum, dengan modus menerbitkan SK pembentukan tim pengelola dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan cacat hukum,”jelas Laode.

    Ahlis diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Tamainusi pada pada 26 Februari 2025, karena masa jabatannya sudah berakhir dan dalam proses hukum dugaan korupsi dana CSR. Dan setelah diselidiki dan disidik ternyata assetnya berada dimana-mana termasuk mobil mewah mercedes benz.

    Diberitakan sebelumnya asset kades Ahlis yang disita penyidik Kejati Sulteng meliputi rumah mewah di Makassar senilai Rp1,2 miliar, tanah di Maros, 3 unit ekskavator, mobil mewah (Pajero, Triton, Mercedes-Benz), 6 motor, puluhan sertifikat tanah, dan uang tunai.

    Berikut rincian aset yang disita oleh penyidik Kejati Sulteng hingga Desember 2025:

    Properti & Tanah:
    Rumah mewah di Kompleks Elite Tallasa City, Makassar, senilai Rp1,2 miliar.

    Satu bidang tanah seluas 308 meter persegi di Kabupaten Maros, Sulsel.

    Dua bidang tanah di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

    Puluhan sertifikat tanah atas nama AH.
    Alat Berat & Kendaraan:
    3 unit alat berat Excavator.
    1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
    1 unit mobil Mercedes-Benz.
    2 unit mobil Mitsubishi Triton (Double Cabin & Single Cabin).
    6 unit sepeda motor.
    Uang Tunai & Dokumen:
    Uang tunai Rp50.550.000.
    Beberapa lembar uang Dolar Amerika.
    Dokumen dan surat-surat terkait.

    Penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga kuat dibeli menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat desa Tamainusi.

    Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut kemana saja berlabu.***

  • Lama Tertunda, Kejari Palu Akhirnya Eksekusi Tervonis Korupsi Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo

    Lama Tertunda, Kejari Palu Akhirnya Eksekusi Tervonis Korupsi Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah sekian lama tertunda, tervonis korupsi kontraktor proyek sumur artesis di hunian tetap (Huntap) Tondo Simak Simbara akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Palu Kamis (22/1-2026).

    “JPU Pidsus telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 18/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana Drs. SIMAK SAMBARA dengan cara memasukan ke Lapas Kelas II A Palu, untuk menjalani pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),”kata Kajari Palu
     Mohamad Rohmadi, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Junaedi, SH, MH kamis (22/1-2026) dalam keterangan tertulisnya.

    Menurutnya dengan ketentuan apabila tidak membayar uang denda sebesar Rp, 50 juta, maka ditambah pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 321.064.547,- (tiga ratus dua puluh satu juta enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).

    “Dan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”tegas Junaedi.

    Kemudia kata Junaedi, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 19/PID.SUS-TPK/2024/PT Pal tanggal 11 Juni 2025, dengan amar putusan dalam perkara atas nama terpidana AZMI HAYAT, S.T dengan cara memasukan ke Lapas Kelas II A Palu, untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    “Dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”tutur Junaedi.

    Sebelumnya telah diberitakan dua terdakwa dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk sistem penyedia air minum (SPAM) di hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2019 divonis masing-masing 3 dan 4 tahun.

    Adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah Azmi Hayat divonis 3 tahun penjara. Sedangkan penyedia jasa Simak Simbara dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

    Vonis keduanya dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Rabu (30/4-2025).

    Sidang dengan agenda vonis kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

    Majelis Hakim Dwi Hatmojo, dalam amar putusannya juga menyebut atas perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan keua ngan negara senilai Rp2,1 Miliar (M).

    Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir-pikir selama satu minggu mengajukan banding.

    Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sidang putusan ini turut dihadiri oleh anggota keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.

    Selain itu, Baskoro Elmiawan, S.T selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah, turut hadir pada persidangan tersebut. Sejumlah pejabat Kementerian PU dari Jakarta juga hadir dalam persidangan dengan memakai segaram hitam putih.

    Pada sidang sebelumnya, mantan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinan Kanalo, disebut diduga menerima uang sebesar Rp,690 juta dari terdakwa Simak Simbara penyedia jasa atau kontraktor.

    Simak Simbara adala terdakwa dan telah divonis kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) untuk hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2019.

    Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan sebelumnya, dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa diketuai majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (25/3-2025).

    Simak menerangkan uang tersebut pengembalian dari dirinya atas pinjaman kepada kepala Balai senilai Rp 1 miliar guna membiayai pengerjaan SPAM huntap Tondo, akibat molor dan sudah kekurangan biaya.

    “Waktu itu saya menghadap kepada Kabalai, untuk mencari orang melanjutkan pekerjaan SPAM Tondo, sebab saya sudah kekurangan biaya, tapi Kabalai meminjamkan uang Rp 1 miliar asal, tetap saya melanjutkan pekerjaan,”kata Simak.

    Simak mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung tidak ada tender. Kabalai meminta tolong untuk mengerjakan SPAM air bersih Tondo.

    Sebelum melakukan pengerjaan pihaknya melakukan survei. Meskipun anggarannya tidak ada Kabalai sebagai jaminan.

    Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, dirinya tidak membuat hasil laporan harian, mingguan dan bulanan.

    “Semua saya serahkan sama konsultan, saya pikir dia (Konsultan) lebih sering di lapangan,” katanya.

    Simak menambahkan, terlambat dan tidak selesainya pekerjaan merupakan kesalahan dari perencana, mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan. Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujarnya.

    Sementara terdakwa Azmi Hayat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPW Sulteng menerangkan, penunjukan terhadap Simbara penyedia jasa, sebab waktu pasca bencana keadaan darurat tidak ada yang mau mengerjakan.

    Olehnya dicarilah para penyedia yang bekerja pada proyek-proyek balai. Kebetulan kala itu, Simak masih melakukan pekerjaan pemasangan sumur dalam di salah satu hunian sementara (Huntara). Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut.

    Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Makmur.

    Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Abdullah,S.H. selaku jaksa penuntut umum bersama analis penuntutan Sdr. I Wayan Dandy Sion N,S.H, melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu pada Selasa (10/12-2024).

    Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu ini digarap penyidikannya jaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH. Dan adalah Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T sebagai tersangkanya.

    Pelimpagan berkas perkara No. PDS-01/Rp.3/Fd.1/01/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Azmi Hayat, ST, dan berkas perkara No. PDS-03/Rp.3/Fd.1/06/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Drs. Simak Sambara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A/Tipikor/PHI Kota Palu, diterima di loket Kepaniteraan Tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu, dengan Register No. 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, dan No. 65/Pid.Sus-TPK/20247/PN Pal, tanggal 10 Desember 2024.

    Keduanya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, pada Jumat (29/11/2024), pukul 11.30 wita, dilaksanakan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga pada pergelangan kaki keduanya dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik.***

  • Jadi Sorotan Publik, Krak Sulteng Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Taman Lasoso Ke Kejati

    Jadi Sorotan Publik, Krak Sulteng Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi Taman Lasoso Ke Kejati

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Proyek Revitalisasi Taman Lasoso di Kota Palu kini menjadi sorotan publik setelah muncul rangkaian data pengadaan yang menunjukkan nilai anggaran besar, minimnya kompetisi lelang, paket tambahan bernilai fantastis.

    Dan kurangnya keterbukaan informasi publik dari pejabat teknis. Kondisi ini mendorong Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    Revitalisasi Taman Lasoso dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dengan pelaksana CV Geo Newsantara Raya.

    Paket ini dilelang dengan HPS Rp6,497 miliar dan berakhir dengan nilai kontrak Rp6,477 miliar.

    Menariknya, dalam proses lelang tersebut CV Geo Newsantara Raya merupakan peserta tunggal. Tidak ada penyedia lain yang memasukkan penawaran.

    Sebagai peserta tunggal, perusahaan ini hanya menurunkan harga sekitar 0,30 persen dari HPS, atau efisiensi sebesar Rp19,6 juta. Minimnya kompetisi ini menyebabkan hampir tidak ada penghematan anggaran.

    Ruang lingkup proyek mencakup pekerjaan gerbang taman, dudukan patung, lantai dan finishing, landscape, drainase, serta instalasi mekanikal dan elektrikal. Dengan kata lain, infrastruktur utama taman telah selesai dikerjakan melalui paket ini.

    Di luar paket utama revitalisasi, muncul paket tambahan pengadaan Patung Kuda dengan nilai anggaran Rp5,138 miliar, menggunakan metode e-purchasing melalui APBD Perubahan 2024.

    Karena dudukan patung, kolam, pompa air, dan seluruh sarana penunjang telah dibangun lebih dulu oleh CV Geo Newsantara Raya dalam paket revitalisasi taman, maka nilai Rp5,138 miliar tersebut murni untuk pengadaan patung kuda, tanpa termasuk pekerjaan struktur penopang.

    Angka ini menjadikan patung kuda di Taman Lasoso sebagai salah satu patung publik dengan nilai anggaran terbesar di Sulawesi Tengah.

    Hingga pertengahan Maret 2025, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu tidak bersedia menyampaikan secara terbuka nama penyedia jasa pengadaan patung kuda.

    Alasan yang disampaikan adalah bahwa pekerjaan patung bersifat rumit sehingga pihak dinas harus beberapa kali melakukan kunjungan ke luar daerah untuk memastikan kesesuaian desain dengan keinginan pimpinan daerah.

    Sikap tertutup ini menambah pertanyaan publik, mengingat proyek dibiayai penuh oleh APBD dan seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan informasi.

    Berdasarkan pengamatan fisik patung kuda, dengan mempertimbangkan bahan baku logam, unsur seni, serta tingkat kesulitan pembuatannya, besaran anggaran Rp5,138 miliar dinilai patut untuk diuji kewajarannya, terlebih karena pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, yang seharusnya membuka kesempatan persaingan antar penyedia dalam e-katalog.

    Kondisi ini memunculkan dugaan awal mengenai potensi ketidakwajaran harga, minimnya uji pasar dan risiko mark-up biaya.

    Fakta lain yang kini menjadi perhatian KRAK Sulteng adalah bahwa Patung Kuda bukan satu-satunya proyek bernilai besar di kawasan Taman Lasoso. Seluruh revitalisasi taman, termasuk gerbang, lanskap, drainase, dan sarana pendukung, telah menyerap Rp6,477 miliar melalui paket utama. Dengan demikian, total anggaran yang terserap di satu lokasi Taman Lasoso mencapai Rp11,616 miliar.

    Kombinasi antara paket utama revitalisasi taman, paket tambahan patung kuda bernilai fantastis, minimnya kompetisi lelang, kurangnya keterbukaan informasi menimbulkan pertanyaan serius tentang perencanaan, pengendalian anggaran, serta potensi persekongkolan dalam pengadaan.

    Atas dasar tersebut, KRAK Sulawesi Tengah meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memerintahkan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di kawasan Taman Lasoso, termasuk proses lelang paket revitalisasi taman, penunjukan peserta tunggal.

    Proses e-purchasing patung kuda, kewajaran harga serta volume dan kualitas bahan.

    Hal lain yang juga perlu didalami adalah potensi persekongkolan vertikal maupun horizontal yang tujuannya untuk memastikan tidak terjadi mark-up, tidak terjadi persekongkolan pengadaan dan tidak terjadi kerugian keuangan daerah.

    Taman kota adalah ruang publik, ikon kota adalah kebanggaan warga, namun ketika pembangunan dilakukan dengan uang rakyat, maka transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.***