Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi
Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.
Teranyar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka baru, Selasa (7/4/2026). Penetapan Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Desa, Sdr. A.
Peran Tersangka: Buka Rekening Liar hingga Tanda Tangan Slip Kosong
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengungkapkan bahwa tersangka Y diduga kuat berperan aktif memfasilitasi aksi lancung Sdr. A selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Modus yang dijalankan terbilang rapi namun melanggar hukum. Tersangka Y bersedia didapuk sebagai bendahara dalam “Tim Pengelola Dana CSR” bentukan kades yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
“Tersangka diduga turut membuka rekening liar di Bank BRI secara terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah. Hal ini sengaja dilakukan agar aliran dana tidak terendus oleh sistem pengawasan keuangan atau Siskeudes,” terang Laode dalam keterangan persnya.
Tak hanya itu, Y juga kedapatan menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang tunai tanpa administrasi yang jelas. Bahkan, saat menjabat sebagai Plt. Kades, Y terbukti menerima uang sebesar Rp 732,8 juta dari sebuah perusahaan tambang, namun justru menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.
Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng, praktik lancung pengelolaan dana kompensasi dari empat perusahaan tambang tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis.
- Total Kerugian Negara: Rp 9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
Terancam Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya sebagai pihak yang “turut serta” (medepleger), tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis:
- Primair : Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
- Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan.
“Tersangka Y dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu,” tegas Laode.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, baik terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.*
