Ilong (detaknewa.id) – Palu – CV Miki Jaya Abadi, kontraktor pengadaan bibit ternak sapi bali di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dihukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan sanksi membayar/mengembalikan uang muka kontrak pengadaan sapi bali sebesar Rp1.016.000.000 (satu miliar enam belas juta rupiah). Pengembalian uang muka tersebut tertuang dalam Putusan Perdata Nomor 84/PDT/2024/ PT PAL tanggal… Lanjutkan membaca Sengketa Pengadaan Sapi di Buol: Kontraktor Diwajibkan Bayar Rp1 Miliar ke Pemkab
