“Sebelum Putusan MK, INLOK/IUP 2006 Berlaku Bagi Perusahaan Perkebunan” Ilong (detaknews.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan petani kecil dan masyarakat hukum adat, tidak berlaku surut (retroaktif) dalam arti tidak membatalkan tindakan atau peristiwa yang terjadi sebelum putusan tersebut ditetapkan. Namun, putusan MK memiliki kekuatan mengikat dan final, sehingga norma-norma… Lanjutkan membaca Putusan MK Terkait Perkebunan Tidak Berlaku Surut !!!
