Tag: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Babak Baru Korupsi Dana CSR Tamainusi: Plt Kades Nyusul Mantan Kades ke Jeruji Besi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

    Teranyar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka baru, Selasa (7/4/2026). Penetapan Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Desa, Sdr. A.

    Peran Tersangka: Buka Rekening Liar hingga Tanda Tangan Slip Kosong

    Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengungkapkan bahwa tersangka Y diduga kuat berperan aktif memfasilitasi aksi lancung Sdr. A selama kurun waktu 2021 hingga 2024.

    Modus yang dijalankan terbilang rapi namun melanggar hukum. Tersangka Y bersedia didapuk sebagai bendahara dalam “Tim Pengelola Dana CSR” bentukan kades yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

    “Tersangka diduga turut membuka rekening liar di Bank BRI secara terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah. Hal ini sengaja dilakukan agar aliran dana tidak terendus oleh sistem pengawasan keuangan atau Siskeudes,” terang Laode dalam keterangan persnya.

    Tak hanya itu, Y juga kedapatan menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang tunai tanpa administrasi yang jelas. Bahkan, saat menjabat sebagai Plt. Kades, Y terbukti menerima uang sebesar Rp 732,8 juta dari sebuah perusahaan tambang, namun justru menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.

    Rugikan Negara Rp 9,6 Miliar

    Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng, praktik lancung pengelolaan dana kompensasi dari empat perusahaan tambang tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis.

    • Total Kerugian Negara: Rp 9.686.385.572,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

    Terancam Hukuman Berlapis

    Atas perbuatannya sebagai pihak yang “turut serta” (medepleger), tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis:

    1. Primair : Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
    2. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

    Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sulteng langsung melakukan penahanan.

    “Tersangka Y dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Palu,” tegas Laode.

    Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, baik terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut memfasilitasi terjadinya kejahatan.*

  • Tim Penyidik JAMPIDSUS Tetapkan NAM Sebagai Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

    Tim Penyidik JAMPIDSUS Tetapkan NAM Sebagai Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

    Widi (detaknews.id) – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

    Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

    • Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    • Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    • Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    • Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    • Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:

    • Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:
    • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

    Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***