Uncategorized

Proyek BMU Pemkot Palu Diduga Salah Sasaran

Anditas (detaknews.id)-Palusulteng-Proyek bantuan modal usaha (BMU) bagi masyarakat fakir miskin oleh pemerintah kota (Pemkot) Palu sebesar Rp, 10 juta perorang di setiap kelurahan diduga salah sasaran.

Pasalnya proyek BMU Pemkot Palu itu diduga adalah janji Hadianto Rasyid terhadap tim 15 nya yang berada disetiap kelurahan saat menjadi calon walikota Palu tahun 2020 lalu.

Jadi bukan mereka yang memiliki usaha mikro,  kecil dan menengah (UMKM). Tapi diduga mereka yang pernah membantu Hadianto Rasyid saat mencalonkan walikota Palu. Bahkan diduga ada rekayasa data yang menjadi syarat penerima manfaat, sehingga diduga fiktif.

“Dulu saat pak Hadianto Rasyid menjadi calon walikota Palu tahun 2020, beliau ada bentuk tim namanya tim 15 disetiap kelurahan. Dan tim 15 ini diduga dijanjikan bantuan modal usaha (BMU)  sebesar Rp,10 juta perorang oleh pak Hadianto jika menang Pilwali. Dan Alhamdulillah beliau memang menang,”kata sumber itu.

Hanya saja kata sumber itu lagi,  bantuan itu diduga melalui anggara pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 yang melekat di Dinas Sosial kota Palu.

Padahal  BMU pemkot Palu itu dulunya diprogramkan Walikota Hidayat dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

“Jadi misalnya usaha perbengkelan diberikan dalam bentuk alat-akat bengkel. Begitupun usaha lainnya dalam bentuk barang, bukan uang tunai seperti yang ada saat ini,”tutur sumber lagi.

Sumber itu menjelas walikota Hadianto Rasyid diduga merubah bentuk bantuan dari barang menjadi uang tunai melalui peraturan walikota (Perwali) untuk memenuhi janjinya kepada tim 15 bentukannya di kelurahan-kelurahan se Kota Palu.

“Jadi tahap awal Dinsos Kota Palu telah menggelontorkan dana Bansos sebesar Rp, 5 miliyar untuk 500 orang penerima manfaat yang pencairannya melalui bank Sulteng akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022,”ungkap Sumber itu.

Sumber itu menyebutkan bahwa sebenarnya proyek Bansos dari barang menjadi uang tunai, sudah menjadi temuan BPK RI perwakilan Sulteng.

Bahkan para penerima sudah didatangi satu persatu rumahnya oleh tim BPK RI didampingi Dinas Sosial kota Palu.

Beberapa orang penerima manfaat BMU yang ditemui deadline-news.com group detaknews.id di kelurahan Tondo mengakui mendapatkan BMU pemkot Palu Rp, 10 juta perorang. Hanya saja mereka minta jangan ditulis namanya dalam berita.

Alasannya bantuan itu adalah janji Hadianto Rasyid saat menjadi calon walikota Palu tahun 2020 lalu.

“Benar kami penerima manfaat BMU sebesar Rp, 10 juta perorang, karena memang kami dijanjikan modal usaha oleh Pak Hadi saat menjadi calon walikota Palu. Bahkan gegara bantuan itu kami didatangi tim BPK RI di rumah masing-masing untuk memastikan bahwa kami benar penerima Bansos untuk modal usaha dari Pemkot Palu,”ujar beberapa orang mantan tim 15 di Kelurahan Tondo itu.

Sementara itu Kadis Sosial Kota Palu Romi Sandi Agung menjawab konfirmasi detaknews.id group deadline-news.com via telepon selulernya membenarkan adanya bantuan modal usaha di setiap kelurahan yang besarnya Rp, 10 juta per kepala keluarga (KK).

“Benar ada program pak Walikota memberikan bantuan modal usaha bagi keluarga fakir miskin di setiap kelurahan se kota Palu dengan besaran Rp, 10 juta per KK,”ujar Kadis Romi.

Disinggung apakah program bantuan modal usaha walikota sebelumnya yakni Hidaya, dalam bentuk barang yang dirubah menjadi bantuan tunai oleh walikota Hadianto Rasyid?

Jawab Kadis Sosial Romi bukan.

“Kalau bantuan dalam bentuk barang tetap ada seperti tahun – tahun sebelumnya yakni bantuan kelompok usaha bersama (KUBE). Sementaran yang bantuan modal usaha bagi keluarga fakir miskin dan rentan miskin sebesar Rp 10 juta per KK merupakan program baru dari pak Walikota Hadianto yang juga melekat di Dinas Sosial,”tutur Romi

Walikota Palu H.Hadianto Rasyid,SE yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Senin malam (23/5-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Ketua Perindo Kota Palu Andrianto Gultom menjawab deadline-news.com grou detaknews.id di Palu Selasa sore (23/5-2022) meminta aparat penegah hukum (APH) menyelidiki dugaan bansos salah sasaran itu.

Sehingga jelas, apakah sudah sesuai peruntukannya atau tidak?

Apalagi jika ada dugaan data fiktif bagi UMKM penerima manfaat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *