Foto kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Slamet Riayadi saat menandatangani berita acara penyerahan LHP dokumen WDP ke Bupati Donggala Dr.H.Kanjeng Ario Dinigrat Kasman Lassa,SH,MH. Foto humas BPK RI/detaknews.id
Heri Ay Soumena (detaknews.id)-Donggala-Dua paket proyek rehabilitasi dan peningkatan ruas jalan dalam kota kabupaten Donggal yang dikerjakan Yasin alias Acin Malewa diduga bermasalah.
Sehingga jadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah di Palu.
Tidak tanggung-tanggung temuan itu diduga mencapai Rp,7,2 miliyar. Akibatnya Acin diminta melakukan pengembalian itu dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan yang mengharuskan pengembalian itu.
“Jika sampai 60 hari tidak juga ada pengembalian, maka dilakukan sita jaminan asset-asset milik perusahaan Acin Malewa,”demikian dikatakan sumber detaknews.id group deadline-news.com di Banawa Donggala Rabu (15/6-2022).
Acin mengerjakan dua paket itu dibawah bendera PT.Nusantara Raya Konstruksi yakni pemeliharaan berkala rehabilitasi ruas jalan dalam kota Toaya Kec.Sindue sebesar Rp,5,299,298,720.
Dan bendera PT.Bina Kaili dengan pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Long Lembah Mukti Dampelas sebesar Rp,20,746,238,371 tahun anggaran 2021.
Acin Malewa yang dikonfirmasi via telephone selulernya membenarkan pihaknya diminta BPK RI Perwakilan Sulteng untuk melakukan pengembalian atas dua paket pekerjaannya itu di wilayah Kabupaten Donggala.
Hanya saja kata, Acin tidak sampai Rp,7,2 miliyar, tapi hanya kurang lebih Rp 3 miliyar.
“Itu terlalu dibesar-besarkan, tidak sampai Rp, 7,2 miliyar, tapi sekitar Rp, 3 miliyar lebih saja, dan asset saya jadi jaminannya, termasuk sertifikat rumah saya,”aku Acin dari balik telepone selulernya Rabu siang (15/6-2022).
Menurut Acin semua pekerjaannya sudah selesai dengan baik. Tapi tidak tau kenapa masih jadi temuan BPK RI.
Sementara itu BPK RI perwakilan Sulteng menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
Pertama terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 12 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR sebesar Rp, 7,4 Miliar meliputi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan sesuai kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;
Kedua terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 20 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada empat OPD sebesar 2,2 miliar meliputi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian penggunaan bahan dan alat yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;
Ketiga terdapat kelemahan penatatusahaan dan pengelolaan aset Tetap, terutama aset kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan hasil inventarisasi oleh seluruh OPD sebanyak 782 register kendaraan pada 32 OPD;
Keempat pembinaan dan pengawasan SDM tidak sesuai ketentuan diantaranya terdapat SDM yang tidak atau belum kompeten terhadap tugas dan wewenang atas pekerjaannya sehingga mengakibatkan pengelolaan keuangan Pemkab Donggala mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Keempat hal tersebut diatas mengakibatkan Kabupaten Donggala hanya diganjar oleh BPK RI Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). ***