Daerah

Demo KRB Luwu Jilid II Tuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

Foto Pendemo KRB Luwu Jilid II Membakar Ban agar tuntutannya segera ditanggapi./Foto Dok Deadline-News Group.

Ilong (detaknews.id) – Luwu – Dilansir dari Media Portal News, Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun melakukan Eksplorasi namun enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, seperti apa hasil pertambangan yang telah didapatkan.

Korlap KRB, Zainuddin Bundu Saoda, SE saat setelah melakukan orasinya didepan umum mengatakan kepada awak media bahwa sebaiknya PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading

“Karena diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba, jelasnya Rabu, (10/08/2022)

Selain itu PT. Masmindo Dwi Area yang telah nyata, lebih dari 40 Tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan Penelitian, Eksplorasi, dan bahkan telah melakukan Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“PT. Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat,” ungkap Zainuddin.

“Sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu, hanya menguras hasil perut bumi di gunung latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya,” tuturnya.

Olehnya, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

“Bayangkan saja, lebih dari 40 Tahun telah melakukan Eksplorasi dan yang dihasilkan hanya berupa sampel saja,” jelasnya

“Itu jika ditinjau dari perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit dan tak membuahkan hasil , patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a,” paparnya.

“Izin PT. Masmindo Dwi Area yang terbit di tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan,” pungkasnya.

“Karena dianggap sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru, sinyal Issu, katanya telah beralih Saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar,” tandas Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis yang juga Onwer Media Portal News.

Adapun kesatuan Aksi Demo KRB Luwu Jilid 2 dihadiri oleh Jurimin Djufri, S.Sos. SH, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) yang juga menuturkan bahwa kita perlu mentela’a adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipergunakan PT. Masmindo Dwi Area “Eksplorasi berjalan lebih dari 40 Tahun bukanlah waktu yang singkat,” Pintanya.

Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi secara perdata, atau sanksi pidana kurungan.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya akan dikenakan Sanksi Pidana Penjara (SPP) maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp.10 Milyar,” ungkap Bang Jur.

“Itu telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan menaikkan nilai maksimal pidana denda,” ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang dikenal vokal itu.

Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undang ini.

“Itu dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Izin dan Wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha,” paparnya.

“Sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan ini, dimana selama jangka waktu 2 Tahun sejak UU diberlakukan,” tuturnya.

Sehingga menurut Bang Jur, dengan adanya sejumlah rentetan aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT. Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang dicapai selama ini.

“Itu harus, agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab Luwu, Pemprov. Sul-Sel maupun tingkat Pusat,” Tutup Bang Jur.***

Sumber : Pers Release – Zainuddin Bundu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *