Lakukan Proses Penyidikan, Polres Sigi Berhasil Meringkus Pemasok Sabu.
Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Terkait testimoni FL (30) pelaku pemilik narkoba jenis sabu 6,47 gram, setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, aparat Polres Sigi kembali berhasil meringkus FS (40) yang juga diduga pemasok barang haram tersebut.
Setelah mengembangkan Keterangan dari pelaku inisial FL pemilik 6,47 gram sabu-sabu itu, Kasat polres Sigi kembali berhasil mengamankan FS di tempat kediamannya di desa Maku Kec. Dolo pada Jumat, (12/08/2022).
Yang mana tersangka FS diduga sebagai pemilik dan juga sekaligus pemasok narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu itu terhadap FL.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sigi Jani Sagala S. Sos, diketahui tersangka FS sudah cukup lama berprofesi sebagai pemasok barang haram (sabu-sabu) itu.
“Maka terkait keterangan dari pelaku FL, sehingga tersangka FS yang juga sudah terlebih dahulu menjadi target oprasi (T.O),” ungkapnya.
“Akhirnya tersangka berhasil dibekuk polisi di kediamannya di desa Maku Kec. Dolo Sigi,” pungkas Jani Sagala.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, bahwa setelah penangkapan tersangka FS tersebut, Polisi kembali mengamankan tersangka guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Atas oprasi tangkap cepat yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Sigi tersebut, Jani Sagala kembali menjawab detaknews.id, group deadline-news.com Jumat (12/8-2022) untuk proses tindak lanjut atas keterangan yang di peroleh dari pelaku FL.
“Inisiasi penangkapan kembali dilakukan atas perintah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH. S.I.K. MH, melalui dirinya selaku Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos,” jelas Jani Sagala.
“Saat penangkapan terduga FS (40) pemasok barang haram itu, Berawal dari keterangan Pria inisial FL (30) pelaku dengan barang bukti (babuk) 15 Paket sabu-sabu seberat 6,47 gram dan sejumlah babuk lainnya,” tutur Jani Sagala.
“Saat ini FS (40) terduga pelaku pemasok barang haram (sabu-sabu) yang notabene meresahkan masyarakat itu, kini sudah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Sigi, untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” tutupnya.***