Lakukan Razia, Polres Sigi Kembali Amankan Penjual dan Miras Sebanyak 36,5 Liter
Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Polisi Kasat Narkoba Sigi kembali meringkus kepemilikan barang haram sebanyak 36,5 liter minum keras (miras) jenis cap tikus pada pukul 11.30 WITA, saat dilakukan razia miras di desa Maranatha Kec. Biromaru Sigi, Senin (22/08/2022).
Razia minuman keras (Miras) yang diprakarsai AKP Jani Sagala S. Sos Kasat Narkoba Polres sigi saat melakukan razia penyakit masyarakt yakni, minuman keras (Miras), Kini kembali berhasil amankan 36,5 liter Miras jenis Cap tikus yang diduga milik KT (53) adalah warga desa Maranatha Kec. Biromaru Sigi.
Pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin, Personil Kasat Narkoba Polres Sigi kembali melaksanakan aktifitas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku pemicu penyakit yang dianggap merusak jiwa masyarakat, dengan merazia tempat-tempat sensitif peredaran miras dan narkoba.
Juga melakukan penyisiran di kios-kios yang disinyalir menjual miras, serta mendatangi lokasi yang dijadikan warga sebagai tempat transaksi peredaran miras dan narkoba.
Dalam OTT tersebut, polres Sigi berhasil mengamankan 36,5 liter miras jenis Cap tikus dengan mengamankan salah seorang pemilik miras inisial KT (53) beralamat di desa Maranata, Biromaru/Sigi.
Kasat Narkoba polres Sigi AKP Janni sagala menyampaikan operasi Yang dilakukan Polisi kali ini, membidik peredaran miras dan narkoba, dimana wilayah tersebut merupakan wilayah otoriter hukum Polres Sigi, dan sesuai prosedur,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AJP Janni Sagala juga menyampaikan, Maka apabila menyita babuk yang merupakan barang milik orang lain, kiranya dapat dibuatkan dengan berita acara penyitaan terhadap pelaku peredaran miras.
“Lalu para pelaku tindak kejahatan itu, mendapatkan penjelasan dan pemahaman, untuk segera menghentikan pekerjaan tercela itu,” jelasnya.
Kemudian Jani Sagala, kepada tim detaknews.id (group deadline-news.com) Selasa (23/08/2022) kembali menjelaskan, berjualan Miras atau barang haram dan sejenisnya, selain dilarang, juga diharamkan oleh agama serta dapat memicu terjadinya gangguan ketertiban masyarakat (kamtibma).
“Untuk itu diharapkan agar segera beralih profesi ke usaha lain, yang lebih bermanfaat,” terangnya.
Adapun hal yang paling mendasar saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan peredaran miras dan narkoba dll, berupa pembinaan yang dilakukan oleh polres sigi terhadap pelaku yang menjual miras tersebut.
“Kita menyita babuk serta melakukan pembinaan terhadap penjual miras dengan membuatkan berita acara penyitaan serta melakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Jani
“Berbisnis dengan menjual barang haram apapun itu, tidak dibenarkan oleh agama manapun. Selain diharamkan juga membahayakan bagi pengguna, sehingga bisa memicu tindak kriminal dan lain sebagainya, serta terjadinya gangguan kamtibmas,” imbuhnya.
“Setelah melakukan penertiban terhadap tempat penjualan miras jenis saguer, selanjutnya Personil Polres sigi mengamankan babuk Miras bersama pemilik barang haram itu di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemerikasaan dan pembinaan,” pungkasnya.***