Jalankan K2YD, Polres Sigi Kembali Amankan Pelaku dan 245 Liter Miras
Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Guna meminimalisir aktifitas peredaran barang haram, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polres Sigi kembali gelar razia lanjutan Miras di jalur jalan lintas Palu Palolo, Selasa (23/08/2022).
Unit Kerja Lapangan (UKL) regu 10 Polres Sigi dibawah komando Iptu I Ketut Swarnaya hari selasa (23/08/2022), kini kembali berhasil membekuk pria inisial VR (24) yang diduga pemilik 245 liter barang haram Miras jenis cap tikus.
VR (24) adalah salah seorang warga desa Lembantongoa Kec. Palolo, Sigi, diringkus polisi saat melakukan aktifitasnya sedang memuat barang haram Miras (cap tikus) itu kedalam mobilnya untuk diedarkan.
Pada Selasa kemarin papar AKP Fery Tryanto kepada group deadline-news.com (detaknews.id), pesonil Polres Sigi melalui Unit Kerja Lapangan (UKL) Regu 10 yang dipimpin Iptu I Ketut Swarnaya kembali melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) tersebut, bertempat di Desa Sigimpu, Kec. Sigi Kota, Kab. Sigi.
“Adapun hasil dari kegiatan tersebut, dalam razia operasi tangkap tangan ( OTT) personil gabungan Polres Sigi yang dipimpin Iptu I Ketut Swarnaya, kembali berhasil mengamankan 245 Liter Miras Jenis Cap Tikus dari salah seorang pria inisial VR (24th) warga desa lembantongoa, kec. palolo, sigi,” ungkapnya.
“Sehingga OTT yang dilaksanakan Polres Sigi diakomodir K2YD membidik tepat sasaran, ketika pria inisial VR (24) itu sedang melakukan aktifitasnya sedang mengangkat miras sebanyak 245 liter yang dimuat kedalam mobilnya guna diedarkan kepengecer lainnya,” pungkasnya.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH S.I.K M.H melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan, bahwa penyitaan miras 245 Liter di desa Sigimpu tersebut telah berhasil diamankan.
“Ihwal polres Sigi untuk gelar kembali razia miras, guna memanimalisir aktifitas para pelaku kegiatan sensitifitas peredaran barang haram, dimana mencakup wilayah otoriter hukum Sigi,” imbuhnya.
Maka dari itu kata AKP Fery Teianto kepada detaknews.id (group deadline-news.com) Rabu (24/08/2022) UKL regu 10 polres Sigi atas komando Ipti I Ketut team gabungan polres Sigi itu, terkonsentrasi pada K2YD kembali menggelar razia yang dilakukan di jalur jalan poros Palu-Palolo.
Kemudian ujar Fery Tryanto, team gabungan regu 10 Polres akhirnya kembali berhasil menggiring pelaku pengumpul miras.
“Yang mana efek dari barang haram tersebut, rentan dengan tindak kejahatan, juga dianggap meresahkan masyarakat,” tegasnya.
“Pemilik 245 liter miras jenis cap tikus inisial VR (24) tersebut telah kami amankan dan sudah kami buatkan berita acara penyitaan barang bukti (babuk), dan selanjutnya dilakukan pembinaan dan teguran sesuai dengan perbuatnnya, “imbuh Kasi Humas itu.
Kasi Humas juga memaparkan, bahwa pekerjaan menjual miras, selain diharamkan oleh agama, juga dapat memicu terjadinya tindak kejahatan yang lainya.
“Apa lagi itu rentan dengan gangguan kamtibmas, sejatinya para pelaku agar beralih pekerjaan yang halal dan bermanfaat, efektif bagi dirinya juga bermanfaat terhadap keluarganya,” jelasnya.***