Daerah

Perangi Gencaran Miras, Polsek Palolo Amankan Seorang Pria dan 400 Liter Saguer

Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Guna memerangi gencarnya peredaran minuman keras (miras), jajaran Polres Sigi dibawah komando Kepolisian Sektor (Polsek) Palolo kembali amankan seorang pemilik 400 liter miras jenis saguer pada pukul 10:15 WITA di desa Bakubakulu kec. Palolo Sigi Sabtu, (26/08/2022).

Razia Miras yang dilakukan Polsek Palolo Jajaran Polres Sigi tersebut, guna meminimalisir gencarnya peredaran miras di masyarakat terkhusus di wilayah Kec. Palolo pada umumnya.

Sesaat Polsek Palolo yang di komandoi Kanit Reskrim Ipda Harfian SH. MH bersama personil unit Reskrim lainnya, ketika melakukan razia di jalan trans Palu-Palolo tepatnya di desa Bakubakulu, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria pemilik barang bukti (babuk) 400 liter Miras jenis Saguer untuk kepentingan penyidikan.

Personil Polsek Palolo jajaran Polres Sigi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palolo Ipda Herfian SH. MH., bersama personel Unit Reskrim Polsek Palolo melaksanakan Operasi tangkap tangan (OTT).

Operasi ini ditujukan terhadap para pelaku yang diduga membawa virus penyakit alkohol serta dianggap meresahkan masyarakat, sehingga polisi gencar melakukan razia yang termasuk dalam zonasi wilayah hukum Polres Sigi.

Adapun kawasan yang meliputi jalan trans Palu-Palolo merupakan wilayah sensitif, yang marak terjadi peredaran minuman keras (Miras). Sehingga  di jalan trans Palu-Palolo tepatnya di desa bakubakulu tersebut, dilakukan razia oleh polisi serta penyisiran kios masyarakat dan mendatangi lokasi tempat warga yang menjual miras tersebut.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak SH. S.I.K MH, melalui Kasi Humas AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi detaknews.id (group deadline-news.com Pada Sabtu yang lalu mengatakan, kegiatan OTT dengan sasaran miras di wilayah hukum Polres Sigi dalam hal ini wilayah Kec. Palolo, pada pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur.

“Apabila menyita babuk yang merupakan barang milik orang lain kiranya dapat dibuatkan berita acara penyitaan, serta kepada pelaku peredaran miras diberikan pemahaman segera berhenti dalam berjualan Miras,” imbuhnya.

“Karena selain diharamkan oleh agama, juga dapat memicu gangguan kamtibmas,” tuturnya.

“Untuk itu, masyarakat diharapkan segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat, pungkas AKP Fery.

AKP Fery juga menghimbau, kepada Kepolisian Sektor Palolo untuk mengambil tindakan dengan menyita sejumlah miras jenis saguer sebanyak 400 liter ke mako polres sigi.

“Hal ini dilakukan, guna  memberikan efek jerah terhadap pemilik agar tidak lagi memproduksi Miras dan segera beralih ke usaha lain seperti memproduksi gula aren (gula merah),” Jelas AKP Fery.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *