Daerah

Gelar Sidang Paripurna, DPRD Sigi Naikkan Anggaran APBD

Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi Sulteng, helat sidang paripurna perubahan anggaran APBD pada Jumat (09/09/2022).

Realisasi akumulatif dalam anggaran APBD sebelumnya senilai Rp. 1.136.660.223.750, setelah terjadi perubahaan total akumulatif mencapai Rp. 1.157.482.316.820.

Sidang itu dibuka oleh ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae. Adapun hadir selaku pembicara adalah wakil ketua DPRD, Imran Lacedi  dan dihadiri Wakil Bupati Sigi (Wabup), Samuel Yansen Pongi serta para legislator yang lainnya.

Ketua DPRD Sigi pada sambutan singkatnya mengatakan, Pemerintah daerah sangat memahami sepenuhnya, bahwa pembahasan tentang perubahan anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2022 yang dilakukan oleh dewan legislasi Sigi, terealisasi dengan baik.

“Sebagaimana yang telah tertera dalam UU Nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah. Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diatur Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan pasal 161 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengeluaran Keuangan,” paparnya.

Rizal Intjenae juga menuturkan, bahwa Pada prinsipnya secara intens merupakan wujud tanggung jawabnya bersama dalam melaksanakan kententuan rancangan peraturan perundang-undangan, yaitu tentang perubahan APBD, terkait peraturan daerah dan tentang perubahan anggaran APBD 2022 tahun ini.

Hal senada pun, dikatakan wakil ketua DPRD Imran Lacedi. Dalam materinya memaparkan, perihal mewujudkan stabilisasi peningkatan persentasi dalam perubahan regulasi pendapatan daerah Kab. Sigi untuk anggaran tahun 2022. Telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentang perubahan yang telah terakumulatif dalam anggaran pembelanjaan pendapatan daerah (APBD),” tutur Imran Lacedi.

Adupun dalam pemaparannya, Imran Lacedi menjabarkan nominal tambahan APBD dalam tahun anggaran pada 9 September 2022 tahun ini, masuk dalam fase pertama jumlah pendapatan sebelum perubahan senilai Rp.1.136.660.233.750, nilai nominal sesudah perubahan Rp. 1.157.582.316.820, sehingga bertambah sejumlah Rp. 20. 922.083.070.

Sementara di fase ke 2. Angka nominal sebelumnya sejumlah Rp. 1.198.226.905.537, sesudah perubahan senilai Rp. 1.234.907.266.043, dan bertambah 36.680.360.506, akurasi persentasenya sekitar 10,54% persen.

Dalam fase ke 3, angka akurasi nominal sebelumya mencapai kisaran :

  • 1.157.482.316.820 miliar, dan spesifikasi nilai nominal sesudah perubahan naik signifikan senilai Rp. 1.157.482.316.820.
  • Jumlah akurasi nominal anggaran bertambah menjadi Rp. 105.485.277.436 atau akurasi jumlah persentasi naik sekitar 74% persen,” ungkapnya.

“Selain itu, angka nominal dalam anggaran pengeluaran sebelum perubahan senilai Rp. 1.004.784.394 miliar, sedangkan setelah dilakukan perubahan anggaran, akurasi angka nominal tetap stabil dalam kisaran Rp. 1. 004.784.594,” imbuhnya.

“Untuk jumlah pembiyaan dalam rentang waktu tahun anggaran dilingkup pemerintahan Kab. Sigi, setelah perubahan neto senilai 167.327.949.223. Maka lebihnya dari sisa pembiayaan anggaran taun berkenan, nihil,” tutup Wakil ketua Dewan maengakhri pidatonya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *