DaerahHukumKriminal

Mahasiswa Minta Kajari Tolitoli Tak Pandang Buluh Ungkap Kasus Korupsi

Mahdi Rumi (detaknews.id) – Tolitoli -Aksi unjuk rasa dari Aliansi Berantas Korupsi HMI dan PMII cabang Tolitoli, meminta kepada Kajari Tolitoli untuk transparan dalam mengungkap kasus korupsi sembari menyeruduk pintu pagar kantor kejaksaan negeri tolitoli dan merangsek masuk kedalam gedung kantor kejaksaan negeri tolitoli di jalan magamu, Selasa (27/09/2022).

Aksi unjuk rasa ini mendesak pihak penyidik kejaksaan negeri tolitoli, agar melakukan proses penganan kasus dugaan korupsi di Tolitoli secara serius, transparan dan akuntabel serta tidak pandang buluh dan tidak tertutup menyampaikan perkembangan kasusnya ke pada publik.

Seperti yang diketahui, kejaksaan negeri tolitoli sejak menangani kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal  ini sudah dua bulan lebih, dan baru menetapkan seorang Tersangka dengan inisal ISA.

Isa mantan kepala bidang administrasi dan keuangan PDAM Ogomalane tolitoli, sementara direktur PDAM ogomalane Arnol Rasang sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri tolitoli.

ISA mantan kepala bagian administrasi dan keuangan merasa dirinya teraniaya,  padahal proses keluar masuknya keuangan semuanya atas persetujuan direktur dan dirinya tidak pernah memegang fisik keuangan.

“Semua uang yang keluar-masuk di PDAM, apakah itu dana penyertaan atau hasil penjualan air semua atas persetujuan direktur. Dan beliau bertanda tangan diatasnya, namun saya sesalkan beliau tidak akui itu,” ungkap ISA.

Dana penyertaan modal sejak tahun 2017 – 2019 sekitar Rp. 5 milyar dan hasil perhitungan sementara secara internal potensi kerugian negara mencapai Rp 1 milyar lebih.

Usai menerima berkas tuntutan para mahasiswa, kepala kejaksaan negeri tolitoli Abertinus P Napitupulu, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main – main dalam menangani kasus korupsi di tolitol.

“Dan untuk kasus PDAM Ogomalane tolitoli tidak akan berhenti disini saja, tetapi tetap melakukan pendalaman siapa – siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *