Video Hotman Paris Soal Laporan Penganiayaan Santri di Sragen, Ini Tanggapan Polda Jateng
Ilong ( pemukulnews.id )-Semarang- Polda Jateng memberikan tanggapan dan menyediakan video terkait viral dari Hotman Paris Hutapea mengenai laporan penganiayaan santri di salah satu pesantren di Sragen.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulisnya disebutkan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
“Agar tidak salah informasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen,” ungkap mantan Kapolres Tolitoli sultng itu dalam keterangan tertulisnya yang dikirim via chat di aplikasi whatsAppnya Minggu malam (16/4-2023).
Iqal memaparkan sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
“Berkaitan dengan pasal 32 ayat ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, tersingkir anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tuanya atau walinya,”paparnya.
Iqbal menyatakan bahwa pelaku menuduh kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
“Tentunya dengan permohonan permohonan tidak ditahan, serta dapat sewaktu – waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan penyingkapan terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan tersingkir,”jelasnya.
Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan Pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan (Tahap 2).
“Dan saat ini, perkara yang dimaksud sudah pada tahap perizinan,”ujar Kabidhumas.
Pihaknya juga terus menunggu perkembangan mengenai fakta fakta dan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap perkembangan.
“Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti ikut serta melakukan, maka akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan sebagaimana mestinya,”pungkasnya. ***