DaerahHukumKriminal

Mantan Kades Sibedi Terseret Kasus Penyelewengan Silpa atau APDES Senilai Rp. 109 Juta

Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Mantan Kepala Desa Sibedi Kecamatan Marawola Sigi, Irianto Mantiri terseret kasus penyelewengan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) atau akmulatif dari sisa anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) sejumlah Rp.109 (juta).

Meski perkara itu telah dipolisikan oleh pihak BPD ke Polres Sigi pada Maret 2023 tiga bulan lalu, namun hingga kini indikasi perkara hukumya belum diproses ketingkat lebih lanjut.

Terkait perkara sejumlah dana APBdes Rp.109 (juta) yang disalah gunakan oleh eks Kades Sibedi, sementara kasus itu telah dilimpahkan ke Polres Sigi untuk penganan lebih lanjut. Dan kini, hal itu telah mencuat kepermukaan bahkan sudah menjadi rahasia umum bagi khalayak ramai di tingkat kecamatan.

Dan perihal internal penyalahgunaan wewenang oleh Irianto Mantiri (eks Kades) itu, diketahui proses hukumya sudah berjalan sesuai aturan, akan tetapi masih ngambang.

Adapun sejak dari tiga bulan yang lalu proses penyidikan dan interogasi terhadap eks Kades dan Bendaharanya oleh pihak Polres Sigi telah dilakukan. Namun sumir, sebab hingga saat ini Polsi belum melakukan penahanan terhadap mantan Kades Sibedi terrsebut.

Tak hanya itu, dilain sisi satu perkara belum tuntas atau kasus terkait penyalagunaan wewenang oleh mantan Kades desa sibedi yakni, Iriyanto Mantiri. Kini timbul lagi masalah baru yakni, ulah Kades baru yang dinilai inferior (minim kualitas) yang dinilai melanggar kode etik serta membuat aturan sendiri.

Ia diduga memalsukan tanda tangan Camat, tanpa melalui proses koordinasi terlebih dahulu alias dilakukan secara sepihak oleh Kades tersebut.

Perihal soal pemalsuan tanda tangan  Camat, serta rekayasa disposisi tentang rotasi pengalihan jabatan terhadap salah seorang perangkat desa, dalam hal ini adalah pemindahan rotasi jabatan terhadap bendahara desa (Bades) ke kaum pembangunan.

Hal itu diungkapkan ketua BPD desa Sibedi, Marawola Arfan ketika menjawab deadline-news.com group detaknews.id Senin (08/05/2023), soal pelaporan saya (pihak BPD) ke Polres Sigi atas tindakan eks Kades yang dinilai semena-mena dan menyalahi aturan prosudural Perdes ditingkat desa, juga tanpa melalui proses koordinasi terhadap aparatur desa serta BPD,” ungkap Arfan.

“Terkait perihal dana Silpa atau APBdes yang juga merupakan sisa anggaran yang bergulir sejak 2019 – 2022 yang lalu, diselewengkan oleh mantan Kades Irianto Mantri, hal itu dinilai menodai citra nama desa Sibedi juga sangat merugikan masyarakatnya pada umummnya,” jelasnya.

“Namun sungguh disayangkan, meski sudah dilakukan pemanggilan (interogasi) oleh pihak polres Sigi terhadap eks kade san bendaranya, tindakan lanjut dari proses hingga saat ini belum ada kepastian proses hukum lebih lanjut. Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap yang berangkutan,” imbuhnya.

Hal senada juga dipaparkan oleh Kasmudin mantan bendahara Desa Sibedi, berkaitan dengan penggeseran saya yang kala itu masih berstatus bendahara Desa, namun Kades baru ini mestinya beliau selaku pemerintah desa berlaku adil dan taransparan.

“Bukan serta-merta mengambil keputusan sepihak atau berdasarkan inisiatif secara personal, lalu membuat surat diposisi sendiri menyangkut pemindahan jabatan aparatur desanya dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tutur Kasmudin.

“Hal itu tentunya tidak etis dan sangat tidak rasional, sudah tentu melanggar Peraturan Desa (Perdes) atau aturan yang berlaku. Maka sehubungan degan soal itu, makanya saya melaporkan hal ini pada pemerintah Kecamatan, perihal Kades yang ditengarai tidak patuh terhadap aturan Perdes,” paparnya.

Kasmudin juga mengatakan, yang lebih parah, Kades tersebut tanpa tedeng aling-aling sengaja memalsukan tanda tangan Camat, juga tak melalui koordinasi terlebih dahulu terhadap pemerintah Kecamatan.

“Ini jelas melanggar kode etik dan relevansinya dinilai tidak sesuai dengan regulasi peraturan Pemdes yang berlaku,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *