SportsUtama

Besok Ketua Kormi Saifullah Djafar Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi Koni

Ilong (detaknews.id)-Palu-Besok Selasa (25/7-2024), ketua komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Saifullah Djafar diperiksa  diperiksa lagi.

Setelah sebelumnya Selasa minggu lalu (11/7-2023) Saifullah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah dan dukungan pihak ketiga ke komite olah raga nasional Indonesia Sulawesi Tengah (Koni Sulteng) versi penyidik Kejati sebesar Rp, 23 miliyar (M).

“Selasa besok dijadwalkan pemeriksaan kembali (kedua kalinya) ketua Kormi Sulteng pak SD oleh penyidik aspidsus Kejati. SD diperiksa terkait dugaan aliran dana dari koni ke Kormi sebesar Rp, 1,5 miliyar,”kata kasi pengkum Kejati Sulteng Moh.Ronald,SH, MH Senin  (24/7-2023) di kantor Kejati jalan Samratulangi Palu.

Sebelumnya ketua Kormi Sulteng Saifullah Djafar yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya  Rabu lalu (12/7-2023),  menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait kasus Koni.

“Benar terkait Koni,”tulis Saifullah singkat.

Kemudian Saifullah menjelaskan kemarin dimintai keterangan terkait pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pemprov Sulteng (Dispora) dari anggaran Koni ke Kormi.

“Kemarin itu sy diminta keterangan (baru sekedar permintaan klarifiasi), mengenai Pergeseran Anggaran yang dilakuan oleh pemprov Sulteng (dispora), dari anggaran KONI ke KORMI. Jadi anggaran yang semula dialokasikan untuk KONI Rp,9 M, digeser sebesar Rp, 1.5 M ke KORMI. jadi Anggarannya menjadi Rp, 7.5 miliyar untuk KONI dan Rp, 1.5 miliyar ke KORMI. Bukan uang KONI yang mengalir ke KORMI,”jelas Saifullah.

Saifullah mengatakan soal pergeseran anggaran itu domain pemprov, bukan KONI atau KORMI yang menggeser.

“Bukan KONI yang menyerahan dana ke KORMI, atau sebaliknya bukan KORMI menerima dana dari KONI. Pergeseran itu dilakukan di DPA Dispora, dan merupakan pagu anggaran baru untuk KONI dan KORMI masing2 menjadi Rp,7, 5 M dan Rp,1,5 M,”terang mantan Kadis Bina Marga Sulteng itu.

Kata Saifullah selanjutnya setelah pergeseran anggaran masing-masing KONI dan KORMI mendapatkan pagu anggaran, untuk digunakan masing-masing melalui dispora.

Kasus korupsi dana hibah di sektor olahraga, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 865 miliar dan nilai suap sebesar Rp 37,6 miliar.

Jika merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah atas penggunaan dana hibah keolahragaan, setidaknya ada 3 hal yang selalu menjadi temuan.

Pertama, seringkali tidak ada proses evaluasi/ penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah. Biasanya hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Pada akhirnya, penerima hibah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi pemberi hibah.

Kedua, penggunaan dana hibah tidak tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Biasanya bukti yang diberikan hanya berupa kuitansi tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

(Data dikutip di ICW : Korupsi Dana Hibah Keolahragaan, 15 Agustuz 2022). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *