MorowaliOpini

1.444 Ha Lahan Persawahan di Morowali Terancam Dugaan Illegal Mining

Zukran (detaknews.id) – Morowali –  Kekhawatiran terhadap aktivitas dugaan penambang illegal di Sungai Emea Desa Bumi Harapan Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali sebagaimana yang diberitakan media ini pada Selasa (16/1-2024) kemarin dengan judul “Dugaan Tambang Illegal di Sungai Emea Morowali” ternyata sebelumnya telah diperingatkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

Karena selain mengeruk bahan galian C berupa pasir di daerah aliran sungai, aksi penambang yang diduga tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP-red) itu ternyata juga diduga melakukan aksi penambangan material  dilokasi Insfrastruktur Irigasi Bendung Ungkaya.

Hal tersebut terungkap sebagaimana aduan yang pernah di layangkan oleh  Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Surat Aduan bernomor 600.1/317/cikasda/X/2023  tertanggal 6 Oktober 2023 itu,  Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah memperingatkan bahwa adanya aktifitas pengambilan material galian C berupa material pasir dapat  mengancam keberadaan bendungan Ungkaya, sehingga berpotensi mengganggu pengairan lahan persawahan seluas 1.444 Ha.

Selain itu pula, pihak Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah mempertanyakan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) bernomor 25112200632560001 yang diberikan kepada PT. Putra Sejahtera Membangun (PSM) karena setelah dilakukan pemetaan wilayah (plotting) ternyata ijin lokasi SIUP berada di lokasi infrastruktur Irigasi.

Direktur PT.PSM Ed yang dikonfirmasi via telepone seluler dan whatsAppnya di nomor 0853-9906-721x sampai berita ini naik tayang tidak belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *