Selundupkan Sabu 3 Kg, Warga desa Salumpaga Di Tangkap Satnarkoba
Minhar (detaknews.id) -Tolitoli- Diduga seludupkan sabu-sabu 3 kg, salah seorang warga desa Salumpaga bernama Dulla (40), ditangkap satnarkoba Polres Rolitoli.
Dulla adalah salah seorang dari sekian banyak jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke Tolitoli dari Nunukan Kalimantan Utara.
Di awal bulan Januari 2024, Satnarkoba Polres Tolitoli menangkap Dulla di area Rs Mokopido dan kemudian di bawa ke rumahnya di Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara tanggal 11Januari 2024 lantaran tersangka ditengarai masih menyimpan barang haram tersebut, sebagai bandar pemilik narkoba jenis sabu akhirnya petugas berhasil menyita dari tangan tersangka Mr barang bukti sabu sabu 3 kg.
Meski demikian, sebelum penangkapan tersangka dulla oleh petugas, ternyata ia juga pernah berhasil menjual barang haram tersebut kepada konsumennya sebanyak 1kg sekitar bulan Agustus 2023 lalu akhirnya aksinya tercium oleh aparat penegak hukum.
17Januari 2024 Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto mengatakan,jika narkoba jenis sabu seberat 3kg berhasil di jual oleh tersangka, hasilnya bisa mencapai lebih dari Rp 4 miliar lebih.
“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli seberat 3075 gram” kata AKBP Bambang Herkamto di ruang kerjanya 17 Januari 2024.
Dikatakan penangkapan tersangka MR di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Satresnarkoba IPTU Herman Yoseph bersama timnya dan Selanjutnya tersangka dibawa menuju tempat tinggalnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, guna dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tim menemukan narkoba jenis sabu – sabu dengan berat bruto 3075 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik teh kemasan dengan merk Guanyingwan,”ungkap Kapolres.
Iya juga menjelaskan penangkapan sindikat pengedar narkoba di Tolitoli ini merupakan penangkapan terbesar.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli untuk menindaklanjuti adanya informasi bahwa ada pengiriman sabu dalam jumlah besar masuk ke Tolitoli,” jelas Kapolres.
Kini cindcat pelaku kejahatan narkoba tersebut sudah di amankan di Mapolres Tolitoli untuk keperluan penyidikan lanjut, adapun saat ini pasal yang diterapkan oleh penyidik polres Tolitoli adalah pasal 112 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 12 12 Tahun. ***