Dua Warga Galumpang Pencuri Motor di Bekuk Satreskrim Polres Tolitoli
Minhar (detaknews.id) -Tolitoli- Tim reskrim Polres tolitoli berhasil bekuk dua pelaku curanmor yang bereaksi dimalam 31 Desember 2023 atau malam pergantian tahun.
Penangkapan dilakukan 7 Januari 2024 dipimpin langsung oleh kanit buser AIPTU HASANUDIN bersama teamnya.
Mereka berhasil mengamankan barang bukti kendaraan bermotor yang digasak oleh pelaku dan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu, masing – masing atas nama waldi (20), alamat desa galumpang dusun kenari dan Pria bernama piyal (23) beralamatkan desa yang sama galumpang dusun kuala.
Keduanya berkomplot melarikan sepeda motor jenis yamaha mio M3 new bluecoro dengan nomor kendaraan DN 2028 PI pemilik kendaraan atas nama Syarif.
Dan pelaku tersebut membawa lari hasil curian itu menuju desa lingadan untuk di carikan pembeli tuturnya.
Kabag Humas polres tolitoli IPTU BUDI ATMOJO menjawab detaknews.id group deadlinews.co di ruang kerjanya Kamis (18/1-2024), menceritakan bahwa kasus curanmor tersebut TKPnya di depan kios jalan kelurahan baolan berdasarkan LP/B/03/1/2024/ sulteng/Res tolitoli 01 Januari 2024.
“Kasus pencurian tersebut terjadi malam 31 Desember 2023 dengan TKP tepat jalan gunung bukit raya depan kios berada di kelurahan baolan tolitoli. Mereka berkomplot mengambil motor saat melintas di lokasi pada malam hari itu,”jelasnya.
Menurutnya diduga Kedua pelaku awalnya sudah merencanakan untuk bertekad mengambil kendaraan bermotor yang terparkir depan kios tepatnya di jalan gunung saputan raya kelurahan baolan.
“Setibanya di TKP, mereka melihat ada motor yamaha mio M3 terparkir depan kios dekat jalan raya. Timbul niatan mereka untuk mengambil dan merusak kabel motor itu bisa dihidupkan tanpa kunci kontak,”uangkapnya.
Ia mengatakan pelaku waldi dibekuk di daerah malala sedangkan pelaku piyal dibekuk di desa galumpang sedang berada di rumah waldi.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP atau pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari keterangan, mereka mengaku baru pertama kali berulah. Mengakunya hanya spontanitas.
“Semua keterangan masih kami dalami dan kembangkan. Bisa saja mengaku baru sekalli tapi ternyata ada TKP lain,”tandasnya. ***