DaerahHukumUtama

Dendam Tb Nekad Membunuh Eg

Esra (detaknews.id)-Lutra)-Dendam kerab membuat seseorang berbuat nekad, termasuk membunuh. (Tb) Misalnya Pria asal sarambu II Desa Teteuri kecamatan Sabbang Selatan kab.Luwu Utara sulawesi selatan nekad menghabisi nyawa misalnya p ria asal dusun Ne’leto Desa Bone pinggiran kec. Sabbang Selatan Kab. Luwu Utara.

Kata salah satu pembunuhan warga setempat yang dilakukan Tb itu dipicu karena balas dendam tahun 2020. Dimana pelaku tb diduga pernah dituduh oleh korban mengambil pisang milik korban.

Kejadian itu ketika korban hendak pergi membeli racun hama tanpa diduga korban bertemu dengan pelaku di jalan saat pelaku pulang dari kebun, sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tanpa tendeng aling-aling pelakupun langsung menghabisi korban dengan menggunakan sebila parang.

Kapolsek Baebunta, IPTU Tri Gunawan menjawab konfirmasi detaknews.id grup Deadline-news.com dan Deadlinews.co Jum’at malam (19/4-2024), membenarkan pembunuhan di wilayah hukumnya tersebut.

Pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Baebunta kemudian diserahkan ke Polres Luwu Utara untuk amankan, ujar Tri Gunawan.

Pantauan wartawan detaknews.id terlihat beberapa aparat keamanan melakukan penjagaan di rumah pelaku untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *