Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik, Rocky Gerung Dijadwalkan Hadir Pada Sidang Perkara
Fahril (detaknews.id) – Palu – Rocky Gerung, aktivis dan filsuf, dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pencemaran nama baik UU ITE yang melibatkan masyarakat Kelurahan Poboya bernama Agus Adjaliman.
Kasus ini berawal dari laporan direktur eksternal perusahaan, Anas, kepada Polresta Palu atas postingan Agus, seorang aktivis, yang menunjukkan limbah perusahaan.
Agus kemudian ditahan tanpa proses yang sesuai dengan hukum yang jelas menurut kuasa hukum Agus, sehingga tim kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan.
“Rocky datang itu sebagai saksi ahli nanti di persidangan, karena pokok perkaranya sudah dilimpahkan. Sebelumnya kami pra peradilan, menurut kami cara penahanan dan penangkapan tidak sesuai dengan UU yang dituduhkan ke dia”, ujar Agus Salim Advokat LBH Sulteng.
Rocky Gerung dijadwalkan hadir untuk melihat langsung objek perkara dan memberikan kesaksiannya sebagai ahli nanti saat sidang perkara. Kuasa hukum Agus Djaliman yang bernama Agus Salim Faizal menyatakan bahwa Agus Djaliman mempertahankan “Pomene”, tempat kuburan orang tua dan situs tua, yang tersisa dari tanah yang dikuasai CPM.
Sidang pra peradilan pertama akan diadakan Selasa 23 April 2024, dan tim kuasa hukum Agus, termasuk Rocky Gerung dan Haris Azhar, turut mengawal di Pengadilan Negeri Palu saat sidang perkara nantinya.
Mereka yakin bahwa Agus akan dibebaskan karena UU ITE bersifat multitafsir dan Agus hanya mengkritik perusahaan, bukan menghinanya.
“Namanya Agus juga, jadi Agus inikan memposting limbah perusahaan, nah direktur eksternalnya itu Pak Anas melaporkan ke polresta palu, kan cuman dilaporkan begitu kok langsung di tahan”, kata Agus Salim.
Rocky Gerung juga memastikan turut hadir dalam aksi solidaritas untuk Agus yang akan diadakan Selasa (23/4/2024) di depan Pengadilan Negeri Palu yang juga akan dihadiri massa dari Majelis Pemuda Adat Poboya, jaringan LBH, dan LSM, yang diperkirakan berjumlah sekitar 300 orang.
” Massa akan turun dari majelis pemuda adat Poboya, dengan kawan-kawan jaringan LBH, LSM, sekitar 300an. Dan kita usahakan Rocky Gerung orasi”, ungkap Agus.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana perusahaan besar dapat menindas masyarakat lokal dengan menggunakan hukum. Kehadiran Rocky Gerung diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Tapi kali ini dia (Rocky Gerung) datang langsung untuk aksi solidaritas Agus, dimana kejahatan lingkungan atas perusahaan ini memperlakukan hak asasi orang di penduduk lokal, dia datang untuk solidaritas”, pungkasnya.***