HukumKotaUtama

Praperadilan Agus Djaliman Gugur, Kuasa Hukum Merasa Bingung

Fahril (detaknews.id) – Palu – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Agus Djaliman ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu.

Penolakan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2021 dan Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Julianer, kuasa hukum Agus Djaliman, mengungkapkan kebingungannya atas keputusan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan pada tanggal 18 Maret 2024, sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palu.

“Kami bingung kenapa majelis hakim langsung menggugurkan permohonan praperadilan tanpa melalui proses jawab jinawab dan pembuktian,” ujar Julianer.

Julianer menegaskan bahwa meskipun permohonan praperadilan ditolak, pihaknya tetap akan mengikuti proses pokok perkara yang dijadwalkan pada tanggal 30 April 2024.

“Upayanya kita tetap menanganinya dalam pokok perkara tanggal 30 (April 2024) kalau tidak salah. Kami juga kuasa hukumnya pokok perkara”, ujar Julianer.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *