Polsek Palu Barat Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Diamankan
Fahril (detaknews.id) – Palu – Jajaran Unit Reskrim Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 3 tersangka. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Reskrim.
Kapolsek Palu Barat, Rustang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi yang diterima terkait curanmor yang terjadi pada 2 April dan 29 April 2024.
“Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penadah dan kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku utamanya,” jelas Rustang.
Ketiga tersangka, dengan inisial H (warga Palu Barat), dan F (keduanya warga Wani), akan diproses ke tingkat penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rustang menjelaskan bahwa para tersangka belum berhasil melakukan transaksi penjualan motor curian, namun mereka diamankan saat tengah merencanakan transaksi. Pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 kali di wilayah Polresta Palu.
“Ketiga tersangka ini merupakan residivis dan baru saja bebas dari penjara satu minggu setelah Lebaran,” ungkap Rustang.
Barang bukti yang diamankan adalah 3 unit sepeda motor yang ditemukan di Jalan Bayam. Para tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bayam dan dua lainnya di wilayah Pondok Indah, Kelurahan Kabonena.
Rustang mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus curanmor ini dapat diungkap. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.