Cegah Korupsi dan Konflik Agraria, Pemprov Sulteng Gandeng KPK-ATR/BPN Benahi Tata Kelola Pertanahan
Ilong (detaknews.id) – Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperketat pengawasan dan pembenahan di sektor pertanahan. Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido memimpin komitmen bersama KPK RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, Tim Analis KPK, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sulteng.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama dalam menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Masalah lahan yang berlarut-larut dipastikan bakal menghambat masuknya modal ke Sulteng.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, pasti tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus jadi prioritas utama yang segera kita benahi,” tegas Anwar Hafid.
Tak hanya urusan investasi, Gubernur juga menyoroti beragam keluhan masyarakat terkait lambatnya penerbitan sertifikat, tingginya biaya pengurusan, hingga minimnya transparansi yang memicu potensi pungutan liar (pungli) dan praktik korupsi.
Gubernur mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah warga maupun penataan aset daerah.
Berdasarkan data Pemprov Sulteng, angka konflik agraria di wilayah ini terbilang masih tinggi. Tercatat ada 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten dan 128 desa, dengan luas area mencapai 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu Kepala Keluarga (KK). Sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi menjadi penyumbang terbesar konflik tersebut.
“Harapan kita seluruh aset pemda dan tanah masyarakat memperoleh kepastian hukum. Tertib administrasi terwujud, dan konflik pertanahan bisa kita tekan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan agar Pemda di Sulteng tak main-main dalam mengurus aset. KPK mendorong sembilan langkah strategis, salah satunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Edi juga menyentil target sertifikasi aset di sejumlah kabupaten yang dinilai masih minim dan meminta Pemda menetapkan target yang lebih progresif.
“Jangan bicara target kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar punya kepastian hukum. Ini pekerjaan bersama,” cetus Edi.
Di sisi lain, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono meluruskan kekhawatiran Pemda terkait anggaran. Ia menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya PNBP untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah adalah Rp. 0 alias gratis. Pemda hanya perlu menanggung biaya operasional pengukuran di lapangan.
Melalui rakor ini, Pemprov Sulteng, KPK, dan ATR/BPN sepakat memperkuat sinergi mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan konflik agraria, mendorong digitalisasi layanan, serta memberantas potensi korupsi demi menciptakan iklim investasi yang sehat di Bumi Tadulako.***

