Satrenarkoba Polres Tolitoli Gagalkan Peredaran 1,022 Kg Sabu
Fredi (detaknews.id) – Tolitoli – Setelah tiga kali berhasil mengedarkan narkoba jenin sabu sabu dari Tarakan Kalimantan Utara (Kaltra) menuju Palu Sulteng, akhirnya Masirah (36) warga desa Salumbia kecamatan Dondo Tolitoli di bekuk Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Tolitoli senin (30/4) 2024.
Kasubag Humas Polres Tolitoli IPTU. Budi Atmojo yang di dampingi KBO SatresNarkoba IPDA. Sutiman di hadapan sejumlah wartawan jumat (3/5), menjelsakan, pengungkapan barang haram berupa sabu seberat 1,022 kilo gram di pimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU. Herman Yoseph, M.P., S.H., M.H, berawal dari informasi warga yang kemudian Tim Buser Narkoba langsung menuju desa Buga kecamatan Ogodeide, setelah melalui serangkaian kegiatan dan penyelidikan akhirnya Masirah di bekuk tepatnya di jalan Trans Sulawesi, setelah di lakukan pemeriksaan barang dan bawaan di temukan narkoba jenis sabu seberar 1,022 kilo gram.
“Penangkapan di pimpin langsung Kasat Narkoba, setelah Plmelalui serangkaian kegiatan dan penyelidikan yang panjang, dan, akhirnya Masriwah di bekuk tepatnya di jalan Trans Sulawesi desa Buga,” kata Budi Atmojo.
Dari hasi interogasi Masriwah yang telah di tetapkan sebagai Tersangka (Tsk), kata IPTU. Budi Atmojo, peredaran narkoba jenis sabu jaringan Tarakan Kaltra Palu Sulteng sudah yang ke empat kali mengantar sabu dan tiga kali lolos, nanti ke empat baru bisa di gagalkan oleh tim Buser Narkoba Polres Tolitoli.
Kurir Masriwah selama mengedarkan sabu di beri upah sebanyak Rp 15 juta sekali antar ketika barang haram sudah sampai di kota Palu yang di kendalikan oleh inisial A warga Palu.
“Yang kendalikan warga Palu inisial A, kurir Masriwah di beri upah, 15 juta ketika berhasil barang haram itu di Palu, awalnya di beri 1 juta, ketika barang sudah sampai baru di lunasi,” jelasnya.
Barang bukyi yang di amankan dari tangan Tsk berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1022 gram yang terbungkus dalam kemasan plastik warna merah tulisan China, Pasal yang di persangkakan Pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaIX. Bahwa barang bukti sabu tersebut bernilai sekitar Rp. 1.5 milyar rupiah dan atas keberhasilan Sat res Narkoba Polres.
Tolitoli dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sekitar 10.000 orang. RM***
